Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
867/Pdt.G/2025/PN Sby DEDDY WONOKUSUMO CHARLES GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 867/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDDY WONOKUSUMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI CIPTA NUGRAHA, SH., MHDEDDY WONOKUSUMO
Tergugat
NoNama
1CHARLES GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARIA TJANDRA, S.H., M.Kn Notaris
2PT Pakuwon Jati TBK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus sejumlah Rp 217.700.000,00 (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan perhitungan pada possita nomor 13;
  4. Menyatakan TERGUGAT tidak berhak meminta kembali uang sejumlah Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) dan uang sejumlah Rp. 1.095.000.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah diserahkan TERGUGAT menjadi milik PENGGUGAT berdasarkan PPJB No 74 Tertanggal 15 September 2023;
  5. Menyatakan setiap Klausul kesepakatan pada Perjanjian Pengikatan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Akta No. 74 Tanggal 15 September 2023 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I selaku Notaris di Kota Surabaya batal demi hukum;
  6. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I menyerahkan seluruh berkas kepemilikan terkait tanah dan bangunan kepada PENGGUGAT sebagai pemilik sah terkait tanah dan bangunan yaitu:
  • 1 berkas asli Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Kaveling Tanah Siap Bangun di Grand Pakuwon Surabaya Barat, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tanggal 15 Februari 2016, Nomor 0013/PJ-GP.2/2016 bertalian dan
  • 1 berkas asli Akta Perjanjian Tambahan Nomor 2  tanggal 1 Juli 2022  dibuat di hadapan Notaris Kota Surabaya
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak