Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Maria Artika Budiningtyas Rumah Sakit Baptis Batu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Artika Budiningtyas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Maredian Agyl Jatikusuma, S.H., M.H.Maria Artika Budiningtyas
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Baptis Batu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat ;
  3. Menyatakan Penggugat berhak atas Uang Pesangon Sebesar Rp. 60.825.123 (Enam Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) , Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar  Rp. 67.583.470 (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah), Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 1.013.752 (Satu Juta Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan total Rp. 129.422.345 Serta Penghargaan Masa Kerja yaitu Masa Kerja 25 (dua puluh lima ) tahun mendapatkan emas dengan berat 5 (lima ) gram serta Piagam ;--------- ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang diterima penggugat tiap bulannya sebagai karyawan, selama proses penyelesaian sengketa ini, yaitu upah dari bulan Desember 2025 – Maret 2026 yaitu sebesar Rp. 27.033.388 (Dua Puluh Tuju Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Penggugat dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 01 September 2000 sampai dengan tanggal/bulan/tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya Penggugat menjalankan tugas dengan baik ;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak