Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Jefrianto Faot
2.Imanuel Mone
PT. JAYA METAL SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jefrianto Faot
2Imanuel Mone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH.Jefrianto Faot
2EDU TAMBUNAN, SH.Imanuel Mone
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA METAL SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara  Tergugat dengan  para Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak  para Penggugat secara tunai sekaligus sebesar Rp. 148.380.039,- (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga puluh sembilan rupiah) 
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Margomulyo Blok 66 Kav. 2, Greges – Asemrowo Surabaya,   - Jawa Timur;

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak