Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.Sus/2026/PN Sby I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H. MUHAMMAD ALI SOFYAN bin (Alm) NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 672/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2700/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI SOFYAN bin (Alm) NUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALI SOFYAN, Bin (Alm) NUR pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Ruang penumpang A (Ranjang A/17 Bawah) Kapal Motor Penumpang Damai Lautan Nusantara Batu Layar (KMP DLN Batu Layar) dengan posisi kapal di sekitar Perairan Tanjung Perak Surabaya, Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira pukul 03.30 WIB di atas KMP DLN Batu Layar, Terdakwa yang menaiki kapal dengan tujuan Lembar (Pelabuhan Lembar Pelindo) – Surabaya (Pelabuhan Tanjung Perak) mengalami susah tidur sehingga Terdakwa berinisiatif untuk berjalan-jalan di kapal. Selanjutnya sekitar pukul 03.45 WIB Terdakwa melihat di Ruang Kamar A No. 19 bawah sebelah kanan tempat tidur Terdakwa terdapat Saksi Korban SARI RAHMATULLAH yang sebelumnya tidak Terdakwa kenal sedang tertidur sehingga muncul hasrat nafsu Terdakwa untuk melakukan pelecehan seksual kepada Saksi Korban SARI RAHMATULLAH.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menggeserkan badan ke arah kanan Ruang Kamar A No. 19 ke Ruang Kamar A No.18 untuk mendekati Saksi Korban SARI RAHMATULLAH yang berada di Ruang Kamar A No.17 bawah. Kemudian setelah berhasil berada di sebelah kiri Saksi Korban SARI RAHMATULLAH, Terdakwa memegang payudara Saksi Korban SARI RAHMATULLAH sebelah kiri menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali selama sekitar 3 (tiga) detik.  Kemudian Saksi Korban SARI RAHMATULLAH merasakan ada yang memegang payudaranya sehingga seketika itu Saksi Korban SARI RAHMATULLAH terbangun dari tempat tidurnya dan melihat Terdakwa yang sedang berada di sampingnya. Selanjutnya, Saksi Korban SARI RAHMATULLAH langsung membela diri dengan cara menampar wajah Terdakwa menggunakan tanggannya sembari menangis dan berteriak memarahi Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Korban menuju ke Kantin Kapal KMP DLN Batu Layar. Kemudian sekitar pukul 04.20 WIB, Terdakwa diamankan oleh security dan dibawa ke ruang isolasi guna menghindari amukan penumpang kapal lainnya.
  • Bahwa kemudian dengan adanya kejadian tersebut, Saksi Korban SARI RAHMATULLAH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor R/226/II/KES.3/2026/Rumkit atas nama SARI RAHMATULLAH tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandangani oleh Cita Juwita A.R., S.Psi., Psikolog selaku Psikolog Peminatan Klinis Forensik Pemeriksa dan Azizah Alifia Salsabila., S.Psi selaku Ilmuwan Psikologi dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Non Fisik dan/atau Secara Fisik Nomor:  diperoleh kesimpulan bahwa dalam diri SARI RAHMATULLAH tampak adanya manifestasi klinis yakni Anxiety atau Kecemasan dan Depresi. Adapun hasil rekomendasi sebagai berikut:
  1. Berdasarkan analisis dan telaah informasi, dugaan kekerasan seksual disampaikan dengan konsisten ehingga menunjukkan bahwa dugaan ini benar ada ditambah lahi ada manifestasi klinis yang muncul;
  2. Bahwa keterangan yang diberikan oleh Terperiksa adalah keterangan yang sebenarnya dialami, dirasakan, dan dipersepsikan oleh Terperiksa lalu tertuang secara konsisten sehingga bisa dipertanggungjawabkan;
  3. Diperlukan adanya dukungan dari orang terdekat pada diri Terperiksa agar terperiksa tidak sendiri dalam menghadapi permasalahannya.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Reublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya