Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sahlan, S.H., M.H. | Etty Sufyati | 2 | Sahlan, S.H., M.H. | Hari Agus Santoso | 3 | Sahlan, S.H., M.H. | Supadi | 4 | Sahlan, S.H., M.H. | Suhaini Hasana |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Penggugat sah dan berharga;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat;
- Menyatakan tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Margorejo 4 Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo, Kota Surabaya adalah milik Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secara tanggung renteng dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam miliar tiga ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas objek sengketa yakni:
- Tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Margorejo 4 Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. MargorejoKec. Wonocolo, Kota Surabaya seluas ±750 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah barat: berbatasdengan SDN Komplek Margorejo
Sebelah timur: berbatas dengan rawa
Sebelah utara: berbatas dengan jalan desa
Sebelah selatan : berbatas dengan rawa;
- Menyatakan agar Para Tergugat menghentikan Rencana penggusuran yang akan dilaksanakan atas Tanah dan bangunan yang terletak di jl. Aspol Margorejo 4, Kota Surabaya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang yang baik dan benar (allgoed opposant);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
|