| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 442/ Eoh .2 / 01 /2026
a. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : ANDIK KUSWANTO als GALESONG Bin KUSNAN SUGIONO
Tempat lahir : Jombang
Umur / tanggal lahir : 40 tahun / 08 Maret 1985
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Mancilan RT 001 RW 002 Kel. Mancilan Kec. Mojoagung Kab. Jombang atau kos di Jl. Bungurasih Barat Kec. Waru Kab. Sidoarjo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (tamat)
b. Penahanan :
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 November 2025 s/d tanggal 19 Desember 2025
|
|
-
|
Perpanjangan oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d tanggal 28 Januari 2026
|
|
-
|
Penunut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d tanggal 15 Februari 2026
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa ANDIK KUSWANTO als GALESONG Bin KUSNAN SUGIONO pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada tanggal 26 November 2025 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa sedang berkumpul dengan teman-teman terdakwa yang bernama GUNDUL, BEJO dan istri siri terdakwa yang bernama MERRY kemudian korban REZA als KENTUNG mendatangi dengan membawa kaos warna putih untuk terdakwa, kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa minum alkohol, setelah satu jam kemudian teman terdakwa yang bernama saksi ACHMAD SYAFIQ als ARAB membeli minuman alkohol dan dibawa pulang untuk menaruh minuman dan membawa istri saksi ACHMAD SYAFIQ als ARAB yang bernama saksi WARA SEVINDA sekitar satu jam kemudian saksi ACHMAD SYAFIQ als ARAB dan saksi WARA SEVINDA tiba di IBIZA CLUB Jl. Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza) untuk mencari hiburan kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya menuju ke meja yang sudah dipesan oleh saksi WARA SEVINDA dan dipesankan kurang lebih 3 (tiga) botol minuman dan beberapa saat kemudian datang 2 orang laki-laki dan perempuan yang merupakan teman saksi ACHMAD SYAFIQ als ARAB dan saksi WARA SEVINDA, selanjutnya korban REZA als KENTUNG menyenggol salah satu botol minuman hingga jatuh dan pecah selanjutnya korban REZA als KENTUNG memukul terdakwa dan dilerai oleh saksi ACHMAD SYAFIQ als ARAB namun saksi ACHMAD SYAFIQ als ARAB dipukul berkali-kali oleh korban REZA als KENTUNG kemudian datang petugas keamanan IBIZA CLUB yang mencoba melerai saksi ACHMAD SYAFIQ als ARAB dan korban REZA als KENTUNG hingga korban REZA alas KENTUNG terjatuh didepan terdakwa kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban REZA als KENTUNG dengan menggunakan pecahan kaca dari botol yang telah berserakan di lantai yang diarahkan terdakwa ke kepala bagian samping dan belakang korban REZA als KENTUNG sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, bahwa selanjutnya korban REZA als KENTUNG dibawa kerumah sakit namun meninggal dunia pada saat dilakukan perawatan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : VER / 27 / XI / 2025 / SPKT tanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. MUSTIKA CHASANATUSY SYARIFAH, SP F selaku Dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya yang diperoleh hasil Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan mayat laki-laki berusia antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan luka sayat pada kepala sisi kanan dan kiri, luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam. Luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot kepala sisi kanan, perdarahan di bawah lapisan selaput lunak otak kanan dan kiri, serta patah tulang dasar tengkorak.
- Ditemukan tanda-tanda mati lemas (asfiksia).
- Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada kepala belakang yang menembus kulit, menimbulkan resapan darah pada otot kepala sehingga perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan sehingga mati lemas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2003 tentang KUHP. |