Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1732/Pid.B/2024/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | AGUS BUDI CAHYADI BIN BUSONO(ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1732/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 4674 / M.5.10.3 / Eku.2 / 09 / 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 4638 / Eku.2 / 09 / 2024
2. Penahanan :
3. Dakwaan : Kesatu Bahwa terdakwa AGUS BUDI CAHYADI Bin BUSONO pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat Jl. Setro Timur 3C / 26 Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas terdakwa telah melakukan permainan judi slot secara online dimana menggunakan uang sebagai taruhannya, dan peran terdakwa dalam perjudian jenis judi slot secara online sebagai pemain. - Bahwa dalam perjudian jenis slot secara online yang terdakwa lakukan untuk nama aplikasi / situs PG Slot 88 pada google Chrome yang tersedia di HP terdakwa dan akun terdakwa bernama Budibonek. - Bahwa terdakwa deposit pada akun terdakwa tersebut menggunakan gopay di nomor 081336052773 dan dana di nomor 081296119902 dan pulsa simpati 082323699698 dalam sebulna ini terdakwa deposit sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan penarikan menggunakan aplikasi dana di nomor 081296119902 dan rekening BCA 7621004569 dan dalam sebulan terdakwa mendaptkan keuntungan sekitar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) - Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis judi slot online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs pada google chrome kemudian terdakwa ketik PG Slot 88 kemudian terdakwa login di situs tersebut karena terdakwa sudah memiliki akun tinggal memasukkan password yang pernah terdakwa buat sebelumnya, kemudian setelah terdakwa masuk situs tersebut terdakwa lanjutkan memilih permainana slot yang telah tersedia disitus tersebut dengan memasukkan deposit diakun terdakwa “budibonek”
melalui gopay di nomor 081336052773 dan dana di nomor 081296119902 dan pulsasimpati 082323699698 kemudian setelah akun terdakwa terisi barulah terdakwa bertaruh pada permainan slot yang telah tersedia dengan nilai berkisar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan ratus ribu, setelah terdakwa mendapat untung dari judi slot tersebut kemudian terdakwa lakukan withdraw / penarikan di akun “budibonek” melalui rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 7621004569. - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi TOPAN TIRTANA, SH dan saksi MOKHAMAD IRFAN, SH selaku anggota kepolisian dari Polsek Mulyorejo Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah HP Realme 50 warna biru dengan nomor 081336052773, 1 (satu) buah tas warna coklat berisi : 1 (satu) buah KTP atas nama Agus, 1 (satu) buah charger warna putih, 1 (satu) buah powerbank, 1 (satu) buah kartu ATM BCA. - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi slot secara online bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.
ATAU
Kedua Bahwa terdakwa AGUS BUDI CAHYADI Bin BUSONO pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat Jl. Setro Timur 3C / 26 Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas terdakwa telah melakukan permainan judi slot secara online dimana menggunakan uang sebagai taruhannya, dan peran terdakwa dalam perjudian jenis judi slot secara online sebagai pemain. - Bahwa dalam perjudian jenis slot secara online yang terdakwa lakukan untuk nama aplikasi / situs PG Slot 88 pada google Chrome yang tersedia di HP terdakwa dan akun terdakwa bernama Budibonek. - Bahwa terdakwa deposit pada akun terdakwa tersebut menggunakan gopay di nomor 081336052773 dan dana di nomor 081296119902 dan pulsa simpati 082323699698 dalam sebulna ini terdakwa deposit sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan penarikan menggunakan aplikasi dana di nomor 081296119902 dan rekening BCA 7621004569 dan dalam sebulan terdakwa mendaptkan keuntungan sekitar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) - Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis judi slot online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs pada google chrome kemudian terdakwa ketik PG Slot 88 kemudian terdakwa login di situs tersebut karena terdakwa sudah memiliki akun tinggal memasukkan password yang pernah terdakwa buat sebelumnya, kemudian setelah terdakwa masuk situs tersebut terdakwa lanjutkan memilih permainana slot yang telah tersedia disitus tersebut dengan memasukkan deposit diakun terdakwa “budibonek” melalui gopay di nomor 081336052773 dan dana di nomor 081296119902 dan pulsasimpati 082323699698 kemudian setelah akun terdakwa terisi barulah terdakwa bertaruh pada permainan slot yang telah tersedia dengan nilai berkisar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan ratus ribu, setelah terdakwa mendapat untung dari judi slot tersebut kemudian terdakwa lakukan withdraw / penarikan di akun “budibonek” melalui rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 7621004569. - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi TOPAN TIRTANA, SH dan saksi MOKHAMAD IRFAN, SH selaku anggota kepolisian dari Polsek Mulyorejo Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah HP Realme 50 warna biru dengan nomor 081336052773, 1 (satu) buah tas warna coklat berisi : 1 (satu) buah KTP atas nama Agus, 1 (satu) buah charger warna putih, 1 (satu) buah powerbank, 1 (satu) buah kartu ATM BCA. - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi slot secara online bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU Ketiga
Bahwa terdakwa AGUS BUDI CAHYADI Bin BUSONO pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 bertempat Jl. Setro Timur 3C / 26 Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas terdakwa telah melakukan permainan judi slot secara online dimana menggunakan uang sebagai taruhannya, dan peran terdakwa dalam perjudian jenis judi slot secara online sebagai pemain. - Bahwa dalam perjudian jenis slot secara online yang terdakwa lakukan untuk nama aplikasi / situs PG Slot 88 pada google Chrome yang tersedia di HP terdakwa dan akun terdakwa bernama Budibonek. - Bahwa terdakwa deposit pada akun terdakwa tersebut menggunakan gopay di nomor 081336052773 dan dana di nomor 081296119902 dan pulsa simpati 082323699698 dalam sebulna ini terdakwa deposit sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan penarikan menggunakan aplikasi dana di nomor 081296119902 dan rekening BCA 7621004569 dan dalam sebulan terdakwa mendaptkan keuntungan sekitar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) - Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis judi slot online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs pada google chrome kemudian terdakwa ketik PG Slot 88 kemudian terdakwa login di situs tersebut karena terdakwa sudah memiliki akun tinggal memasukkan password yang pernah terdakwa buat sebelumnya, kemudian setelah terdakwa masuk situs tersebut terdakwa lanjutkan memilih permainana slot yang telah tersedia disitus tersebut dengan memasukkan deposit diakun terdakwa “budibonek” melalui gopay di nomor 081336052773 dan dana di nomor 081296119902 dan pulsasimpati 082323699698 kemudian setelah akun terdakwa terisi barulah terdakwa bertaruh pada permainan slot yang telah tersedia dengan nilai berkisar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan ratus ribu, setelah terdakwa mendapat untung dari judi slot tersebut kemudian terdakwa lakukan withdraw / penarikan di akun “budibonek” melalui rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 7621004569. - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi TOPAN TIRTANA, SH dan saksi MOKHAMAD IRFAN, SH selaku anggota kepolisian dari Polsek Mulyorejo Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : 1 (satu) buah HP Realme 50 warna biru dengan nomor 081336052773, 1 (satu) buah tas warna coklat berisi : 1 (satu) buah KTP atas nama Agus, 1 (satu) buah charger warna putih, 1 (satu) buah powerbank, 1 (satu) buah kartu ATM BCA. - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi slot secara online bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang menggunakan sarana berupa handphone yang terhubung secara online di situs PG Slot 88.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surabaya, 06 September 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
DAMANG ANUBOWO, SE., SH., MH JAKSA MADYA NIP. 19800718 200712 1 003 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |