| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa WIWIT HARI SUBAGYO Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Warung Pak Mandor yang berada di Pergudangan Bumi Maspion Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa ABD. ROHIM Bin WARDI (Alm) yang pada saat itu sedang berada di Warung Pak Mandor yang berada di Pergudangan Bumi Maspion Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-17 warna biru tua, model CPH2477, dengan Nomor IMEI 1 868852061172735, dengan Nomor IMEI 2 868852061172727 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat terakhir permainan judi jenis MAHJONG yang dimainkan oleh terdakwa pada situs ZEUS138 pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB di Warung Pak Mandor yang berada di Pergudangan Bumi Maspion Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis MAHJONG tersebut yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-17 warna biru tua, model CPH2477, dengan Nomor IMEI 1 868852061172735, dengan Nomor IMEI 2 868852061172727 milik terdakwa dan membuat akun pada situs ZEUS138 dengan username 4100892 dan password: wiwit555, selanjutnya terdakwa deposit sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BCA dengan nomor rekening 5090191081 atas nama WIWIT HARI SUBAGYO milik terdakwa, lalu terdakwa memilih permainan jenis MAHJONG dengan memasang taruhan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah) untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan, kemudian terdakwa memilih 10 (sepuluh) kali putaran, apabila dalam 10 (sepuluh) kali putaran terdakwa mendapatkan kemenangan maka uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila terdakwa dinyatakan kalah maka uang terdakwa akan hilang sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa WIWIT HARI SUBAGYO Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Warung Pak Mandor yang berada di Pergudangan Bumi Maspion Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 01.00 WIB saksi ISMAIL SODIKIN dan saksi DIAN SUPRATIKNO selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa WIWIT HARI SUBAGYO Bin SUTIKNO yang pada saat itu sedang berada di Warung Pak Mandor yang berada di Pergudangan Bumi Maspion Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, dimana pada saat dilakukan introgasi dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-17 warna biru tua, model CPH2477, dengan Nomor IMEI 1 868852061172735, dengan Nomor IMEI 2 868852061172727 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat terakhir permainan judi jenis MAHJONG.
- Bahwa setelah dilakukan introrasi kepada terdakwa, terdakwa terakhir kali melakukan permainan judi pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 00.30 WIB pada saat terdakwa berada di Warung Pak Mandor yang berada di Pergudangan Bumi Maspion Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dan cara terdakwa melakukan permainan judi tersebut yaitu terdakwa membuat akun pada situs ZEUS138 dengan username 4100892 dan password: wiwit555, selanjutnya terdakwa deposit sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening BCA dengan nomor rekening 5090191081 atas nama WIWIT HARI SUBAGYO milik terdakwa, lalu terdakwa memilih permainan jenis MAHJONG dengan memasang taruhan sebesar Rp 80,- (delapan puluh rupiah) untuk beberapa kali putaran dengan disertai gambar pilihan, kemudian terdakwa memilih 10 (sepuluh) kali putaran, apabila dalam 10 (sepuluh) kali putaran terdakwa mendapatkan kemenangan maka uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila terdakwa dinyatakan kalah maka uang terdakwa akan hilang sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------- |