| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memasukkan nama Penggugat dengan nama yang keliru atau salah pada Akta Jual Beli No. 08/JB/WCL/IV/1996 tanggal 27 April 1996, dimana nama Penggugat ditulis “ANG VINCENTIUS DJUNAEDI”, sehingga berakibat Sertipikat Hak Milik Nomor: 1988, Kelurahan Siwalankerto juga terbit/keluar atas nama ANG, VINCENTIUS DJUNAEDI, adalah suatu perbuatan melanggar hukum;
- Menetapkan nama ANG, VINCENTIUS DJUNAIDI dan nama ANG, VINCENTIUS DJUNAEDI sebagaimana pada dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Penggugat NIK : 3578305910730003 tertulis nama ANG VINCENTIUS DJUNAIDI, tanggal lahir 12 April 1962;
- Kartu Keluarga Penggugat Nomor: 3578100501080214 tertulis nama ANG VINCENTIUS DJUNAIDI tanggal lahir 12 April 1962;
- Sertipikat Hak Milik No. 1988 Kel. Siwalankerto, sesuai Gambar Situasi Tanggal 6-2-1996 No. 1130/1996 seluas 500 M2 tertulis atas nama ANG VINCENTIUS DJUNAEDI;
- Akta Jual Beli No. 08/JB/WCL/IV/1996 Tanggal 27 April 1996 yang dibuat di hadapan Tergugat, tertulis atas nama ANG VINCENTIUS DJUNAEDI;
adalah nama 1 (satu) orang yang sama, yaitu Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1988, Kelurahan Siwalankerto, sesuai Gambar Situasi Tanggal 6-2-1996 No. 1130/1996 seluas 500 M2 atas nama ANG, VINCENTIUS DJUNAEDI;
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|