Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2105/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H ANWAR SANUSI bin MAREYAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2105/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5132/M.5.10.3/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR SANUSI bin MAREYAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa ia Terdakwa I ANWAR SANUSI Bin MAREYAN (Alm), pada hari yang tidak dapat di ingat kembali sekiranya awal bulan November 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jl. Raya Wadungsari 35-EB, Kel. Wadungsari, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, tepatnya dirumah Terdakwa, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 82 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebahagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya dari pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Saksi ERICH KRISTANTO Bin JUSAK SOEKIDJO (alm) (Terdakwa 372 KUHP dalam berkas perkara lainnya) datang menghampiri Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil TOYOTA CALYA warna Putih tahun 2016 Nopol L-1733-E, bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menerima permintaan Saksi ERICH dengan syarat Saksi ERICH harus menjalankan kembali Mobil tersebut sebagai Taxi gelap Bandara Juanda dan menyetorkan pendapatan yang diperoleh senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya, kemudian Saksi ERICH lalu menyepakati permintaan Terdakwa kemudian setelah bersepakat, Terdakwa lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Saksi ERICH dan kemudian 1 (satu) unit mobil TOYOTA CALYA warna Putih tahun 2016 dengan Nopol L-1733-E kembali di bawa oleh Saksi ERICH untuk selanjutnya di jalankan sebagai Taxi gelap di Bandara Juanda Surabaya, selanjutnya sekiranya 1 (satu) bulan setelahnya, Saksi ERICH kembali menemui Terdakwa dan meminta tambahan pinjaman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan yang sama, kemudian permintaan Saksi ERICH di setujui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa lalu menyerahkan Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi ERICH dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA CALYA warna Putih tahun 2016 dengan Nopol L-1733-E kembali dibawa oleh Saksi ERICH untuk selanjutnya di jalankan kembali sebagai Taxi Gelap Bandara Juanda Surabaya, selanjutnya saksi ERICH kemudian meminta Sdr. GENDUT (DPO) untuk menjalankan 1 (satu) unit mobil TOYOTA CALYA warna Putih tahun 2016 dengan Nopol L-1733-E sebagai Taxi Gelap Bandara Juanda, kemudian sekiranya 1 (satu) bulan setelahnya, Saksi ERICH meminta Sdr. GENDUT (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil TOYOTA CALYA warna Putih tahun 2016 dengan Nopol L-1733-E kepada Terdakwa, kemudian ketika Saksi ERICH hendak menebus kembali mobil tersebut, di ketahui bahwasannya mobil tersebut tidak pernah di kembalikan oleh Sdr. GENDUT (DPO) kepada Terdakwa, selanjutnya mengetahui hal tersebut, Saksi ERICH mencoba menghubungi Sdr. GENDUT (DPO) namun Sdr. GENDUT (DPO) tidak bisa dihubungi, kemudian mengetahui hal tersebut, Saksi ERICH lalu melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab dari Saksi SULISTYOWATI selaku pemilik 1 (satu) unit mobil TOYOTA CALYA warna Putih tahun 2016 dengan Nopol L-1733-E.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban SULISTYOWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 77.480.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya