Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT Kayumas Podo Agung PT Basirih Industrial Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Kayumas Podo Agung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Setia Wahyudi,SH., M.KnPT Kayumas Podo Agung
Termohon
NoNama
1PT Basirih Industrial
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan PKPU dari Pemohon PKPU tersebut;

 

2. Menetapkan PT. BASIRIH INDUSTRIAL, berkedudukan di Jl. Yos Sudarso Trisakti Komp. Yuka, Telaga Biru Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diketahui juga beralamat di  Jl. Telaga Biru Trisakti Komp. Yuka No. 025 RT 002, Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;

 

3. Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;

 

4. Mengangkat:

  1. Sdr. SUPRAPTO, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-208.AH.04.06-2023 yang beralamat Kantor di Jl. Terusan Borobudur Kota Malang;
  2. Sdr. RIA DWIKA PUTRI S, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-594AH.04.03-2021 yang beralamat Kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jl. Raya Klampis Jaya Surabaya;
  3. Sdr. DODY JUNIAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-108AH.04.06-2022 yang beralamat Kantor di Jl. Gayung Kebonsari Timur, No. 27, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya;

Secara bersama-sama sebagai TIM PENGURUS dan/atau sebagai TIM KURATOR perkara a quo;

 

5. Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak