Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
616/Pdt.G/2025/PN Sby Mulyo cito amien 1.Pt Gametraco Tunggal
2.DANIEL MOH ROSYID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 616/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyo cito amien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.iqbal.nurindra.shMulyo cito amien
Tergugat
NoNama
1Pt Gametraco Tunggal
2DANIEL MOH ROSYID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum kepada tergugat I dan tergugat 2 untuk melepas atau mencopot tower BTS yang ada di komplek ruko Purimas menyertai baik dari tanganya maupun tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.4.900.000.000 ( Empat milyar sembilan  ratus  juta rupiah )
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini  dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat ;
  6. Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak