Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama Orang Tua Laki-laki PEMOHON yang bernama:
- ANTON SUSANTO yang tertera di dokumen Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- ANTONIUS SUSANTO, DRS yang tertera pada Kartu Keluarga PEMOHON dan ;
- ANTONIUS SUSANTO yang tertera di dokumen Akta Perkawinan milik Orang Tua Laki-laki PEMOHON, dan Kutipan Akta Kematian milik Orang Tua Laki-laki PEMOHON
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk kepengurusan Akta Waris serta administrasi lainnya yang dibutuhkan kemudian hari;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|