Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby Lerry Yusuf Supriyantono I Nyoman Sedana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lerry Yusuf Supriyantono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Akhmad MulyadiLerry Yusuf Supriyantono
Termohon
NoNama
1I Nyoman Sedana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PAILIT yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT terhadap I NYOMAN SEDANA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT, yaitu TERMOHON PAILIT I NYOMAN SEDANA berada dalam keadaan PAILIT terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PAILIT a quo;
  3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PAILIT, TERMOHON PAILIT;
  4. Menunjuk dan Mengangkat saudara :
    1. WAHYU HIDAYAT, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-150 AH.04.06.2022 tertanggal 14 Oktober 2022, yang beralamat di Kantor Hukum WA & Partners, Perumahaan Kaisar Bintaro I no 66, Jl Haji Cari, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
    2. TJIANDI, S.E., S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  AHU-69.AH.04.05-2023 Tertanggal 26 Oktober 2023;
    3. H. CHAMDANI, S.H., S.E., M.H., M.Si., CTA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  AHU-303. AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, yang beralamat di Kantor Hukum DR. CHAMDANI &REKAN, JL. Gadel Sari Tama No. 36, Tandes, Surabaya;

Selaku Tim Kurator dalam proses PAILIT, TERMOHON PAILIT;

  1. Menetapkan imbalan jasa Tim Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
  2. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak