Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1053/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. TENGKU RAFLY TR BIN TAUFIQ MAUN PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1053/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1619/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENGKU RAFLY TR BIN TAUFIQ MAUN PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa TENGKU RAFLY TR BIN TAUFIQ MAUN PUTRA pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah kos Jl Kawatan V/17A Kel.Alun-Alun Contong Kec.Bubutan Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 18.30 wib terdakwa melihat kamar kos saksi Korban Endrik Setiawan dalam keadaan kosong dengan pintu tertutup tapi tidak terkunci maka timbullah niat terdakwa untuk mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K beserta STNK nya, dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban Endrik Setiawan Terdakwa masuk ke dalam kamar kos Saksi Korban Endrik Setiawan, namun kunci kontak dan STNK nya tidak bisa Terdakwa ketemukan, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 18.30 Wib terdakwa kembali melihat saksi Korban Endrik Setiawan keluar dari kamar kosnya sedangkan pintu kamar kos dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian setelah memastikan kondisi rumah kos dalam keadaan sepi dan aman terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kamar yaitu Saksi Korban Endrik Setiawan, Terdakwa masuk ke kamar kos saksi Endrik Setiawan lalu segera mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K yang berada di atas meja dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K yang berada di dalam dompet di bawah meja, selanjutnya sekira jam 19.25 Wib setelah Terdakwa memastikan Saksi Korban Endrik Setiawan masuk ke dalam kamar kosnya dan beristirahat, kemudian terdakwa dengan memakai jaket dan helm mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K milik saksi Korban Endrik Setiawan dengan cara terdakwa membuka kunci setir menggunakan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K yang terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K  tersebut keluar dari parkiran kos, setelah berhasil keluar terdakwa segera menghidupkan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K lalu membawanya ke pasar buah Tanjungsari 77 Jl Tanjungsari 77 Surabaya kemudian menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui perantara Sdr.Galih (DPO) dan Sdr.Ali (DPO).
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Korban Endrik Setiawan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Korban Endrik Setiawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

       ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP---

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa TENGKU RAFLY TR BIN TAUFIQ MAUN PUTRA pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah kos Jl Kawatan V/17A Kel.Alun-Alun Contong Kec.Bubutan Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 18.30 Wib terdakwa yang bertempat tinggal di rumah kos Jl Kawatan V/17A Kel.Alun-Alun Contong Kec.Bubutan Surabaya keluar dari kamar kos dan melihat kamar kos saksi Korban Endrik Setiawan dalam keadaan kosong dengan pintu tertutup tapi tidak terkunci, kemudian setelah memastikan kondisi rumah kos dalam keadaan sepi dan aman terdakwa masuk ke kamar kos saksi Endrik Setiawan lalu mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K yang berada di atas meja dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K yang berada di dalam dompet di bawah meja, selanjutnya sekira jam 19.25 Wib setelah memastikan Saksi Korban Endrik Setiawan masuk ke dalam kamar kosnya dan berisitirahat, terdakwa keluar kos dengan memakai jaket dan helm segera mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K milik saksi Korban Endrik Setiawan yang ada dihalaman parkir sepeda motor rumah kos dengan cara terdakwa membuka kunci setir menggunakan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K yang terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K  tersebut keluar dari parkiran kos, setelah berhasil keluar terdakwa segera menghidupkan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K lalu membawanya ke pasar buah Tanjungsari 77 Jl Tanjungsari 77 Surabaya kemudian menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui perantara Sdr.Galih (DPO) dan Sdr.Ali (DPO).
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R tahun 2014 warna hitam nopol AE-3877-K tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Korban Endrik Setiawan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Korban Endrik Setiawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

       ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------

Pihak Dipublikasikan Ya