Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2713/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH SUSANTI HADI PRANOTO anak dari (alm) HARTONO HADI PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2713/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6263/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTI HADI PRANOTO anak dari (alm) HARTONO HADI PRANOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SUSANTI HADI PRANOTO Anak dari HARTONO HADI PRANOTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di area Depan Kampus Universitas Airlangga Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal dari terdakwa naik Bus Suroboyo dari halte PTC Pakuwon Surabaya dengan tujuan ke Galaxy Mall Surabaya, lalu didalam perjalanan tersebut terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y-30 warna Hijau Tosca berada di atas meja belakang kiri Bus Suroboyo dalam keadaan kabel charger tertancap di lubang charger handphone namun kabel charger tidak dalam keadaan mengisi daya, selanjutnya terdakwa berjalan mendekati lokasi handphone tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y-30 warna Hijau Tosca berikut chargernya tanpa sepengetahuan pemiliknya;
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai Handphone dan chargernya tersebut, lalu terdakwa masukkan kedalam tas milik terdakwa dan selanjutnya sesampainya di halte Kertajaya Indah Surabaya (dekat Galaxy mall) terdakwa bergegas keluar dari Bus Suroboyo tersebut. Kemudian terdakwa naik Bus Suroboyo menuju ke WTC Handphone Surabaya yang mana terdakwa turun di halte bus Jalan Pemuda Surabaya, lalu terdakwa masuk ke dalam salah satu outlet service handphone VIVO dengan maksud untuk membuka sandi kunci handphone yang sebelumnya telah terdakwa telah ambil, yang mana pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada pihak teknisi untuk merestart handphone (pembaruan sistem handphone) karena lupa kata sandi/terkunci dan terdakwa mengeluarkan 2 (dua) kartu SIM dan 1 (satu) kartu memory yang berada didalam 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y-30 warna Hijau Tosca tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan handphone ke pihak teknisi untuk dilakukan service restart. Setelah dilakukan service restart, terdakwa pulang meninggalkan gedung WTC handphone Surabaya dengan berjalan kaki menuju halte bus di jalan Pemuda Surabaya;
  • Bahwa ketika terdakwa hendak pulang ke rumah kostnya di Jalan Lidah Kulon Surabaya, didalam perjalanan tersebut terdakwa langsung ditegur oleh saksi FIGO RAFI YANTO lalu bertanya kepada terdakwa terkait keberadaan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y-30 warna Hijau Tosca yang sebelumnya telah terdakwa ambil. Lalu saksi FIGO RAFI YANTO langsung membuka isi dari dalam tas milik terdakwa dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y-30 warna Hijau Toscha berikut chargernya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Genteng Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NOVITA APRILIANA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;----

Pihak Dipublikasikan Ya