Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1841/Pid.B/2024/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | 1.FIKRAM FADHILLAH Bin FADHIL ABDARAB 2.ANNAS ABDILAH Bin MOCH. EFENDI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1841/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 4687/M.5.10.3/Eoh.2/ 09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I FIKRAM FADHILAH Bin FADHIL ABDARAB bersama-sama dengan Terdakwa II ANNAS ABDILLAH Binti MOCH. EFENDI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl.Putro Agung Wetan No.26 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal para Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu para Terdakwa mencari sasaran menuju Jl.Putro Agung Wetan Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver No.Pol.: DW-2323-EL milik saksi Ericson Ottong dan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-2564-ABJ warna biru milik saksi Bella Cahyana Putri yang sedang terparkir kemudian Terdakwa II berperan untuk mengambil sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I berperan untuk mengawasi situasi sekitar selanjutnya Terdakwa II mendekati 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver No.Pol.: DW-2323-EL milik saksi Ericson Ottong lalu Terdakwa II berusaha merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T namun kunci kontak sepeda motor tersebut tidak bisa dirusak selanjutnya Terdakwa II mendekati 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-2564-ABJ warna biru milik saksi Bella Cahyana Putri lalu berusaha merusak kunci stir namun kunci T milik Terdakwa II patah sehingga para Terdakwa tidak jadi mengambil kedua sepeda motor tersebut selanjutnya pergi meninggalkan lokasi ;
Bahwa para Terdakwa mengaku akan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver No.Pol.: DW-2323-EL milik saksi Ericson Ottong dan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-2564-ABJ warna biru milik saksi Bella Cahyana Putri namun tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak Para Terdakwa.
Akibat perbuatan para Terdakwa, setidak-tidaknya Saksi Bella Cahyana Putri berpotensi menderita kerugian ± Rp.16.000.000,-.
--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |