Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2613/Pdt.P/2025/PN Sby Sulastri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 2613/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TUTUS ALAMSYAH, SHSulastri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menetapkan perkawinan antara KAERI dan SOELASTRI sebagaimana Surat Tanda Perkawinan Gerejawi dihadapan Pdt. Wolter CH Kalangi,S.Th pada majelis Jemaat GKJW Babatan pada tanggal 30 Nopember 1975 adalah sah dengan segala akibat Hukumnya;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar mencatatkan perkawinan antara KAERI dan SOELASTRI sebagaimana Surat Tanda Perkawinan Gerejawi yang dilaksanakan dihadapan Pdt. Wolter CH Kalangi,S.Th pada majelis Jemaat GKJW Babatan pada tanggal 30 Nopember 1975 pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak