Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/156/IX/RES.1.11./2020/Ditreskrimum, tanggal 28 September 2020 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/IV/2017/JATIM/RES SPG, tanggal 04 April 2017, yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan Batal atau tidak sah ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya segera melimpahkan kembali berkas perkara Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/68/IV/2017/JATIM/RES SPG, tanggal 04 April 2017, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|