Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama HENDRIK PRASETIYANTO, SE tertera pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578260805870002 dan Kutipan Akta Nikah Nomor 0759/14/XI/2017 (milik Pemohon), sedang nama HENDRIK PRASETIYANTO tertera pada Kartu Keluarga Nomor 3578090103180005 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3856/2009 (milik Pemohon), sedang nama HENDRIK P. tertera pada Ijazah Nomor 03609/S1/Mj/III/2013 milik Pemohon sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Menetapkan nama Pemohon yang akan dipakai sehari-hari adalah HENDRIK PRASETIYANTO, SE tertera pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578260805870002 dan Kutipan Akta Nikah Nomor 0759/14/XI/2017 (milik Pemohon);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|