Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 1500 m2 dengan batas – batas :
- Barat : Tanah PT. KAI yang diatasnya berdiri bangunan warga.
- Utara : Tanah PT. KAI yang diatasnya berdiri bangunan warga.
- Selatan : Jalan Ngaglik
- Timur : Jalan Tambak Adi
beserta seluruh bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jalan Ngaglik No. 51, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 48 / Kelurahan Tambakrejo tahun 2001 atas nama TERLAWAN (dahulu atas nama Tio Soegeng Setijo) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 69 pada tanggal 30 Nopember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Lakshmi Suryandari, SH tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 28/EKS/2024/PN.Sby jo No. 489/Pdt.G/2023/PN.Sby, berikut dengan penetapan – penetapan lanjutannya dan/atau produk hukum turunannya.
- Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum TERLAWAN membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|