| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 461 / M.5.10 / Eoh.2 / 01 / 2026
- Identitas terdakwa :
Terdakwa I :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI.
Malang.
22 tahun / 04 Mei 2003.
Laki-laki.
Indonesia.
Dsn. Krajan RT. 002, RW. 001, Ds. Girimulyo Kec. Gedangan Kab. Malang, Atau Dsn. Sajengan RT. 000, RW. 000, Ds. Manggaan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan ;
Islam.
Wiraswasta. (Petani).
SD. (Tidak tamat).
|
Terdakwa II :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM.
Bangkalan.
29 tahun / 02 April 1996.
Laki-laki.
Indonesia.
Dsn. Laok Perreng RT. 000, RW. 000, Ds. Tambin, Kec. Tragah Kab. Bangkalan, atau Dsn. Sajengan RT. 000, RW. 000, Ds. Manggaan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan ;
Islam.
Wiraswasta. (Petani).
SD. (Tidak tamat).
|
- Penahanan :
Para Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.
- Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026.
- Dakwaan :
------------Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI bersama-sama dengan terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 00.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di halaman parkir ALFAMIDI Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025, sekira jam 08.00 WIB, terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI bertemu dengan terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM di Pos Ronda Dsn. Sajengan Ds. Manggaan Kec. Modung Kab. Bangkalan, kemudian janjian untuk merencanakan mencuri sepeda motor, yang akan dilakukan waktu malam. Setelah itu pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 jam 03.00 WIB saat itu di Pos Ronda, terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI dengan terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM berangkat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. : W-6998-NFC langsung menuju Surabaya, dengan posisi terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI yang menyetir sepeda motor, sedangkan terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM yang dibonceng. Beberapa saat kemudian, ketika sampai di Jalan Kedung Cowek sebelum sampai ALFAMIDI, berganti posisi terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM yang menyetir sepeda motor sedangkan terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI yang dibonceng, kemudian terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM mengarahkan sepeda motornya masuk kehalaman parkir ALFAMIDI Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya dan berhenti sejajar di sebelah kiri dengan sepeda motor konsumen ALFAMIDI yang sedang parkir disitu yang akan para terdakwa curi yaitu sepeda motor Honda Beat H1B02N42L0 A/T, Tahun 2020, warna hitam, No. Pol. : L-2860-PG Noka. : MH1JM9116LK060159, Nosin. : JM91E1060443 milik saksi korban MOHAMMAD SULTONI, kemudian terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI turun dari boncengan sepeda motor dan langsung mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM mengawasi situasinya, lalu terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI memasukkan sarana/alat berupa kunci T kedalam rumah kontak sepeda motor tersebut lalu terdakwa otak-atik, akhirnya bisa menyala atau ON, setelah itu mesin sepeda motor tersebut terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI nyalakan dengan dobel starter, dan kunci kontak Honda terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI masukkan kedalam rumah kontak sepeda motor tersebut, lalu terdakwa I. MUHAMMAD HOFI ALS UNYIL BIN SLAMET ANSORI mundurkan kebelakang, kemudian menaikinya membawa lari/kabur ke jalan raya tanpa seijin pemiliknya, lalu terdakwa II. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM ikut melarikan diri membuntuti terdakwa I. HUSNUL ALIAS INUL ALIAS ALDO BIN ISMAN, ALM ;
- Bahwa kemudian para terdakwa membawa sepeda motor hasil kejahatannya tersebut kerumah Sdr. SYAFI’I (DPO) di Desa Dumajeh, Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk dijual lalu laku dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang dibagi berdua masing-masing mendapatkan Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban MOHAMMAD SULTONI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ;
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 02 Februari 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya Nip. 19791210 200501 1 009
|
|