Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan 88E ayat 2 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa kekurangan upah dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
- Upah Penggugat 1 mulai bulan Februari 2020 s/d Agustus 2023 sebesar Rp. 41.356.759,- (Empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2020 (Februari s/d Desember) sebesar Rp. 9.279.391,00;
- Tahun 2021 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.322.972,00;
- Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.405.748,00;
- Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) sebesar Rp. 9.348.648,00.
- Upah Penggugat 2 mulai Nopember 2021 s/d Agustus 2023 sebesar Rp. 22.641.558,- (Dua puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2021 (November s/d Desember) sebesar Rp. 1.887.162,00;
- Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.405.748,00;
- Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) sebesar Rp. 9.348.648,00.
- Upah Penggugat 3 mulai Desember 2020 s/d Agustus 2023 adalah sebesar Rp. 32.346.368,- (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);;dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun 2020 (Desember) sebesar Rp. 269.000,00;
- Tahun 2021 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.322.972,00;
- Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 11.405.748,00;
- Tahun 2023 (Januari s/d Agustus) sebesar Rp. 9.348.648,00.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat berupa
- Menyatakan putusan atas gugatan Para Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
|