Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.MICHAEL TAPPANGAN
2.Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.
2.ADI SUCIPTO CHANDRA WIJAYA
3.ANTHONY CHANDRA WIJAYA
4.CARISSA FAUSTINA GONDOSISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MICHAEL TAPPANGAN
2Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Louis Sleyvent Eliezer Tappangan, S.H., M.H.MICHAEL TAPPANGAN
2Louis Sleyvent Eliezer Tappangan, S.H., M.H.Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1ADI SUCIPTO CHANDRA WIJAYA
2ANTHONY CHANDRA WIJAYA
3CARISSA FAUSTINA GONDOSISWANTO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap  Para Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

 

2.    Menyatakan PARA TERMOHON PKPU, yang beralamat di Genteng Ahjab Nomor 8, RT/RW: 002/008 Kel. Genteng, Kec. Genteng, Surabaya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;

 

3.    Menunjuk dan mengangkat Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas selama masa PKPU berlangsung; dan

 

4.    Menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai berikut :

  • KUKUH AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum K.A.K dan REKAN, yang beralamat di Jl. Kutisari Indah Utara II No.25, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-253 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021.

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan;

 

5.    Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak