Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1731/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.AHMADI MAULANA BIN ALM BASIR
2.FENDY RACHMAN BIN ALM DAHLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1731/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4368/M.5.43/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI MAULANA BIN ALM BASIR[Penahanan]
2FENDY RACHMAN BIN ALM DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I. AHMADI MAULANA BIN BASIR (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II.  FENDY RACHMAN BIN DAHLAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Benteng Dalam 2/24 RT.004 RW.015 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Sdr. HALIM (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/58/VI/Res.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 13 Juni 2024) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu pada Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dan saat tiba, Sdr. HALIM sudah berada ditempat dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan menerima 100 (seratus) gram/ 1 (satu) Ons Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk kemudian dipecah menjadi beberapa poket dan siap diedarkan kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I dihubungi Saksi FAHRIZAL BIN ACHMAD BASHORI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh gram) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan pembayaran secara bertahap dan disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer dan untuk sisa pembayarannya, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menerima pembayarannya serta memerintahkan Terdakwa II untuk menyerahkan kepada Saksi FAHRIZAL. Bahwa uang angsuran dibayarkan kepada Terdakwa II dengan besar cicilan pertama Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rubu rupiah), cicilan kedua Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang selanjutnya oleh Terdakwa II diberikan kepada Terdakwa I kemudian sisa pembayaran sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I kembali dihubungi oleh Saksi FAHRIZAL dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh gram). Kemudian Saksi FAHRIZAL datang menemui Terdakwa II untuk kemudian diantarkan menemui Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Jl. Benteng Dalam 2/24 RT.004 RW.015 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setelah sampai, kemudian Terdakwa I memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa II kemudian oleh Terdakwa II diberikan kepada Saksi FAHRIZAL;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 wib, Saksi FAHRIZAL yang sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Jl. Nyamplungan Gang V Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi DARUL SYAH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sedang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Saksi FAHRIZAL dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kardus charger merk V-Gen yang di dalamnya terdapat 6 (enam) klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 7,715 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto + 0,027 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis Shabu denganberat Netto + 0,045 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme Type C53 warna hitam dengan simcard simpati nomo 082229547639. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor kepolsiian untuk pengembangan hingga pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib, saat Terdakwa I hendak menemui Terdakwa II kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno8 T 5G dengan simcard 085739108166 dai Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna biru dengan simcard 085770249803 dari Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,889 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,897 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,862 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,808 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,481 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,773 gram, 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wana putih dengan berat netto + 0,027 gram, 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wama putih dengan berat netto +0,045 gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04486/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa FAHRIZAL BIN ACHMAD BASHORI dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 13764/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,889 gram;
  • 13765/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,897 gram;
  • 13766/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,862 gram;
  • 13767/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,808 gram;
  • 13768/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,481 gram;
  • 13769/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,773 gram;
  • 13770/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wana putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
  • =13771/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wama putih dengan berat netto ±0,045 gram;

Adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I AHMADI MAULANA BIN BASIR (ALM) dan Terdakwa II  FENDY RACHMAN BIN DAHLAN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan gang Jl. Nyamplungan Gang V Kel. Ampel kec. Semampir Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Sdr. HALIM (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/58/VI/Res.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 13 Juni 2024) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu pada Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dan saat tiba, Sdr. HALIM sudah berada ditempat dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan menerima 100 (seratus) gram/ 1 (satu) Ons Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk kemudian dipecah menjadi beberapa poket dan siap diedarkan kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa I dihubungi Saksi FAHRIZAL BIN ACHMAD BASHORI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh gram) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan pembayaran secara bertahap dan disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer dan untuk sisa pembayarannya, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menerima pembayarannya serta memerintahkan Terdakwa II untuk menyerahkan kepada Saksi FAHRIZAL. Bahwa uang angsuran dibayarkan kepada Terdakwa II dengan besar cicilan pertama Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rubu rupiah), cicilan kedua Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang selanjutnya oleh Terdakwa II diberikan kepada Terdakwa I kemudian sisa pembayaran sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I kembali dihubungi oleh Saksi FAHRIZAL dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh gram). Kemudian Saksi FAHRIZAL datang menemui Terdakwa II untuk kemudian diantarkan menemui Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Jl. Benteng Dalam 2/24 RT.004 RW.015 Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setelah sampai, kemudian Terdakwa I memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa II kemudian oleh Terdakwa II diberikan kepada Saksi FAHRIZAL;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 wib, Saksi FAHRIZAL yang sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Jl. Nyamplungan Gang V Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi DARUL SYAH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sedang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Saksi FAHRIZAL dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kardus charger merk V-Gen yang di dalamnya terdapat 6 (enam) klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 7,715 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto + 0,027 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis Shabu denganberat Netto + 0,045 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme Type C53 warna hitam dengan simcard simpati nomo 082229547639. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor kepolsiian untuk pengembangan hingga pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib, saat Terdakwa I hendak menemui Terdakwa II kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno8 T 5G dengan simcard 085739108166 dai Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna biru dengan simcard 085770249803 dari Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,889 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,897 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,862 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,808 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,481 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,773 gram, 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wana putih dengan berat netto + 0,027 gram, 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wama putih dengan berat netto +0,045 gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04486/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa FAHRIZAL BIN ACHMAD BASHORI dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 13764/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,889 gram;
  • 13765/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,897 gram;
  • 13766/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,862 gram;
  • 13767/2024/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,808 gram;
  • 13768/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,481 gram;
  • 13769/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,773 gram;
  • 13770/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wana putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
  • =13771/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal wama putih dengan berat netto ±0,045 gram;

Adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya