| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 323/Pid.B/2026/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 323/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 1156/M.5.43/Eku.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM-552/M.5.43/Eku.2/02/2026
KESATU ----------Bahwa Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Keputran Panjunan III No. 67 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menjadikan Turut Serta Pada Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) mengakses aplikasi judi online “PISANGBET” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor IMEI 1: 860033060471885 serta dengan kartu SIM : 082230833335 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username Boncos123 dan password: aguspuji, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit dengan jumlah seluruhnya Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) melalui transfer melalui M-banking rekening BCA dengan nomor 5550318662 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “PISANGBET”, terdakwa menentukan 8 (delapan) pola gambar yang sama selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 8 (delapan) pola gambar yang sama sesuai dengan gambar yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “PISANGBET” akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “PISANGBET” akan berkurang. Bahwa Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira Jam 12.00 WIB saksi M. ARIF ARIYADI dan Saksi ZANU PRASETYO (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Jl. Keputran Panjunan III No. 67 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya terhadap Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor IMEI 1: 860033060471885 serta dengan kartu SIM : 082230833335, 1 (satu) lembar screenshot akun judi online dengan uang sebagai taruhan milik tersangka pada website PISANGBET, 1 (satu) lembar screenshot nomor Rekening dan email milik tersangka yang tertaut dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada website PISANGBET, 1 (satu) lembar screnshot riwayat deposite dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan milik tersangka, 1 (satu) lembar screenshot permainan judi online dengan uang sebagai taruhan jenis SLOT pada webiste PISANGBET; Bahwa Permainan judi slot PISANGBET yang dilakukan Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.--------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Keputran Panjunan III No. 67 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Tanpa Izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) mengakses aplikasi judi online “PISANGBET” yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor IMEI 1: 860033060471885 serta dengan kartu SIM : 082230833335 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username Boncos123 dan password: aguspuji, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit dengan jumlah seluruhnya Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) melalui transfer melalui M-banking rekening BCA dengan nomor 5550318662 milik Terdakwa, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “PISANGBET”, terdakwa menentukan 8 (delapan) pola gambar yang sama selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 8 (delapan) pola gambar yang sama sesuai dengan gambar yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “PISANGBET” akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “PISANGBET” akan berkurang. Bahwa Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira Jam 12.00 WIB saksi M. ARIF ARIYADI dan Saksi ZANU PRASETYO (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Jl. Keputran Panjunan III No. 67 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya terhadap Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo Y16 warna kuning dengan nomor IMEI 1: 860033060471885 serta dengan kartu SIM : 082230833335, 1 (satu) lembar screenshot akun judi online dengan uang sebagai taruhan milik tersangka pada website PISANGBET, 1 (satu) lembar screenshot nomor Rekening dan email milik tersangka yang tertaut dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan pada website PISANGBET, 1 (satu) lembar screnshot riwayat deposite dalam akun permainan judi online dengan uang sebagai taruhan milik tersangka, 1 (satu) lembar screenshot permainan judi online dengan uang sebagai taruhan jenis SLOT pada webiste PISANGBET; Bahwa Permainan judi slot PISANGBET yang dilakukan Terdakwa AGUS PUJIANTO BIN SAEMU (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.---------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
