Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
”Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM – 5070 / M.5.10 / Enz.2 / 09 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
11 Januari 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Sambisari I No. 37 RT/ 003 RW/003, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Penjual Ayam
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Lulus)
|
II. PENAHANAN
- Oleh Penyidik dilakukan penahanan jenis Rutan sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tmur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 01 Agustus 2024
- Perpanjangan PN I dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024
- Perpanjangan PN II dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 September 2024 s/d 30 September 2024
- Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024
III.DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024 bertempat di samping kandang ayam Sdr. ROHMANA als BENU yang beralamatkan di Jln. Sambisari I No. 37 RT/ 003 RW/003, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya secara tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR menelpon JENAL (DPO) melalui aplikasi WA untuk minta kerjaan dengan cara mengatakan “Cak aku enek Rp.2.300.000,- gawe nutup sing wingi, tolong keki kerjaan cak”, dan JENAL menjawab “Iya cak, transfer ke rekeningku”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR meminta tolong temannya terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR untuk transfer ke rekening BCA JENAL dengan nomor rekening 1772188140 a.n CATUR RAHAYUWATI sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR selesai mentransfer uang ke rekening JENAL, kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR langsung mengirimkan bukti transferan tersebut kepada JENAL dan disuruh untuk menunggu informasi selanjutnya dari JENAL.
- Bahwa sekira pukul 20.30 terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR dihubungi JENAL untuk pergi ke Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, sesampainya disana terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR kemudian menghubungi JENAL untuk memberitahukan bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR sudah sampai di tempat tujuan.
- Bahwa selanjutnya JENAL mengirimi terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR foto lokasi tempat ranjauan sabu dibawah tiang Listrik yang berada di dekat Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR segera mengambil ranjauan tersebut setelah itu terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR kembali pulang.
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR langsung pergi ke kandang ayam yang ada di depan rumah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR untuk menimbang sabu yang baru diperolehnya tersebut, setelah itu terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR cukit (ambil) sedikit untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR, dan juga di pecah menjadi 6 (enam) klip sabu untuk dijadikan Paket PAHE.
- Bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR memecah sabu tersebut dengan menggunakan alat – alat berupa timbangan digital, plastik klip, dan juga sekrup dari sedotan yang dibuat sendiri oleh terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR.
- Bahwa sabu yang telah diambil oleh terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR tersebut sebanyak 2 (dua) klip antara lain 1 (satu) klip berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) klip lagi berisikan kurang lebih 5 (lima) gram dengan berat total sekitar 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 13.500.000,- (itga belas juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR akan membayarkan uang hasil penjualan saat sabu sudah laku terjual.
- Bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR membeli sabu kepada JENAL sudah 2 (dua) kali antara lain :
Yang pertama pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib sebanyak 3 (tiga) gram dengan cara diranjau di sekitaran Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya (yang mana sudah habis terjual).
Yang kedua pada hari Kamis tanggal 30 Mei sekitar pukul 20.00 wib sebanyak 15 (lima belas) gram dengan cara diranjau di sekitaran Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya.
- Bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR membeli sabu tersebut untuk di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) gramnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR sedang berada di kandang ayam miliknya untuk memberi makan kepada ayamnya, tidak lama kemudian DENNY (berkas terpisah) datang ke kandang ayam milik terdakwa tersebut untuk berkunjung seperti biasa kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR langsung menawari DENNY untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR mengajak DENNY untuk duduk-duduk di bawah pohon yang ada di samping kandang ayam tersebut dan terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR memberi DENNY seperangkat alat hisap sabu yang sudah di masukkan sabu didalam pipet kaca yang siap dikonsumsi oleh DENNY.
- Bahwa setelah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR memberikan alat hisap tersebut terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR melanjutkan memberi makan ayamnya, setelah selesai memberi makan ayam kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR duduk menghampiri DENNY, dan saat terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR akan menghisap sabu tiba-tiba datang beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR.
- Bahwa barang bukti yang disita saat penggeledahan berupa 1 (satu) buah tas jinjing berwarna biru navy yang berada di samping tersangka ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR, yang didalamnya berisikan antara lain 8 (delapan) plastic klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,40 (tujuh belas koma empat puluh) gram, 2 (dua) buah sekrup dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastic yang berisikan plastic klip kecil, 1 (satu) buah HP merk Redmi note 12 warna hitam dengan nomor simcard 089612219691 yang ditemukan di dalam lemari yang ada di depan kandang ayam, aeperangkat alat hisap sabu milik terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04524/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan kesimpulan bahwa nomor: 12998/2024/NNF s.d. 13005/2024/NNF berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 14,188 gram dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024 bertempat di samping kandang ayam Sdr. ROHMANA als BENU yang beralamatkan di Jln. Sambisari I No. 37 RT/ 003 RW/003, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya secara tanpa hak telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR menelpon JENAL (DPO) melalui aplikasi WA untuk minta kerjaan dengan cara mengatakan “Cak aku enek Rp.2.300.000,- gawe nutup sing wingi, tolong keki kerjaan cak”, dan JENAL menjawab “Iya cak, transfer ke rekeningku”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR meminta tolong temannya terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR untuk transfer ke rekening BCA JENAL dengan nomor rekening 1772188140 a.n CATUR RAHAYUWATI sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR selesai mentransfer uang ke rekening JENAL, kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR langsung mengirimkan bukti transferan tersebut kepada JENAL dan disuruh untuk menunggu informasi selanjutnya dari JENAL.
- Bahwa sekira pukul 20.30 terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR dihubungi JENAL untuk pergi ke Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, sesampainya disana terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR kemudian menghubungi JENAL untuk memberitahukan bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR sudah sampai di tempat tujuan.
- Bahwa selanjutnya JENAL mengirimi terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR foto lokasi tempat ranjauan sabu dibawah tiang Listrik yang berada di dekat Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR segera mengambil ranjauan tersebut setelah itu terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR kembali pulang.
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR langsung pergi ke kandang ayam yang ada di depan rumah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR untuk menimbang sabu yang baru diperolehnya tersebut, setelah itu terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR cukit (ambil) sedikit untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR, dan juga di pecah menjadi 6 (enam) klip sabu untuk dijadikan Paket PAHE.
- Bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR memecah sabu tersebut dengan menggunakan alat – alat berupa timbangan digital, plastik klip, dan juga sekrup dari sedotan yang dibuat sendiri oleh terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR.
- Bahwa sabu yang telah diambil oleh terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR tersebut sebanyak 2 (dua) klip antara lain 1 (satu) klip berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) klip lagi berisikan kurang lebih 5 (lima) gram dengan berat total sekitar 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 13.500.000,- (itga belas juta lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR akan membayarkan uang hasil penjualan saat sabu sudah laku terjual.
- Bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR membeli sabu kepada JENAL sudah 2 (dua) kali antara lain :
Yang pertama pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib sebanyak 3 (tiga) gram dengan cara diranjau di sekitaran Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya (yang mana sudah habis terjual).
Yang kedua pada hari Kamis tanggal 30 Mei sekitar pukul 20.00 wib sebanyak 15 (lima belas) gram dengan cara diranjau di sekitaran Rel Kereta Api daerah Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya.
- Bahwa terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR membeli sabu tersebut untuk di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) gramnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR sedang berada di kandang ayam miliknya untuk memberi makan kepada ayamnya, tidak lama kemudian DENNY (berkas terpisah) datang ke kandang ayam milik terdakwa tersebut untuk berkunjung seperti biasa kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR langsung menawari DENNY untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR mengajak DENNY untuk duduk-duduk di bawah pohon yang ada di samping kandang ayam tersebut dan terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR memberi DENNY seperangkat alat hisap sabu yang sudah di masukkan sabu didalam pipet kaca yang siap dikonsumsi oleh DENNY.
- Bahwa setelah terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR memberikan alat hisap tersebut terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR melanjutkan memberi makan ayamnya, setelah selesai memberi makan ayam kemudian terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR duduk menghampiri DENNY, dan saat terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR akan menghisap sabu tiba-tiba datang beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR.
- Bahwa barang bukti yang disita saat penggeledahan berupa 1 (satu) buah tas jinjing berwarna biru navy yang berada di samping tersangka ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR, yang didalamnya berisikan antara lain 8 (delapan) plastic klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,40 (tujuh belas koma empat puluh) gram, 2 (dua) buah sekrup dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastic yang berisikan plastic klip kecil, 1 (satu) buah HP merk Redmi note 12 warna hitam dengan nomor simcard 089612219691 yang ditemukan di dalam lemari yang ada di depan kandang ayam, aeperangkat alat hisap sabu milik terdakwa ROCHMANA als BENU bin SUKANDAR
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 04524/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan kesimpulan bahwa nomor: 12998/2024/NNF s.d. 13005/2024/NNF berupa 8 (delapan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto ± 14,188 gram dan benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Surabaya, 25 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ttd
EDI SUTOMO, SH.,MH.
JAKSA MADYA NIP. 19820206 200603 1 002
MACHFUD EFFENDI, SH
JAKSA UTAMA MUDA NIP.19650708 199303 1 002 |