Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby LINA AGUSTIN SUMARNO PT. MUTU BATU ALAM PERMATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 135/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINA AGUSTIN SUMARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan AdamLINA AGUSTIN SUMARNO
Tergugat
NoNama
1PT. MUTU BATU ALAM PERMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama beserta Turunannya yang dibuat pada tanggal 29 Juni 2024 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sebesar  Rp. 176.410.000,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses dari Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar secara tunai dan sekaligus sampai dengan hubungan kerja dinyatakan putus sebesar Rp. 35.400.000,-
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan asset bergerak milik Tergugat asset Tergugat yakni sebagai berikut :
  1. Benda Bergerak Pickup merk SUZUKI (warna putih) NOPOL : W 9916 PD
  2. Benda Bergerak Suzuki Ertiga NOPOL : B 2581 BZV
  3. Benda Bergerak Truk (Warna Kuning) NOPOL : N 8868 UT
  1. Menetapkan sita dan eksekusi atas asset bergerak milik Tergugat yakni sebagai berikut :
  1. Benda Bergerak Pickup merk SUZUKI (warna putih) NOPOL : W 9916 PD
  1. Benda Bergerak Suzuki Ertiga NOPOL : B 2581 BZV
  2. Benda Bergerak Truk (Warna Kuning) NOPOL : N 8868 UT

          bilamana Tergugat tidak patuh untuk melaksanakan putusan Pengadilan;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan  isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak