Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2978/Pdt.P/2025/PN Sby MEILINDA PUSPITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2978/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEILINDA PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiyanto, S.HMEILINDA PUSPITA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. engabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menyatakan TRI ARI SIDARTUTI tidak cakap mengurus diri sendiri maupun kepentingannya karena faktor usia dan kondisi kesehatan;

 

  1. Menetapkan TRI ARI SIDARTUTI berada di bawah pengampuan;

 

  1. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Tri Ari Sidartuti (Ibu Kandung Pemohon);

 

  1. Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk mewakili dan mengurus seluruh kepentingan Orang yang berada di bawah pengampuan (Tri Ari Sidartuti), baik menyangkut kesehatan, administrasi, maupun pengelolaan keuangan;

 

  1. Menyatakan penetapan ini sah untuk digunakan dalam segala keperluan hukum dan administratif;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak