Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT ;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT PT KASOGI INDO MAKMUR PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
- Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan ini ;
- Menunjuk dan Mengangkat Sdr. FANDI HANDARU PRASETYA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-248.AH.04.05-2024 tertanggal 29 Oktober 2024 yang beralamat Kantor di Ruko Landmark Kayoon, Jl. Kayoon No. 40, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya. Sebagai Kurator PT KASOGI INDO MAKMUR suatu badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jalan Raya Bligo 17, Candi Sidoarjo, Jawa Timur ;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya ;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar biaya perkara ini.
|