| Petitum |
- ngabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak kandung Pemohon yang bernama BEN JOAQUIN KOESWANTO sebagai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
- Menyatakan Pemohon adalah Wali/Pengampu dari anak kandungnya tersebut yang Bernama :
- BEN JOAQUIN KOESWANTO, Agama Kristen, Laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 31 Januari 2007;
- Menetapkan memberi ijin dan hak kepada Pemohon untuk mewakili anak kandungnya yang Bernama BEN JOAQUIN KOESWANTO untuk melakukan segala tindakan hukum;
- Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku kepada Pemohon.
|