Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
590/Pdt.G/2025/PN Sby RIEMA DYANINGSIH 1.ABD. HAMID
2.JEFRY BUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 590/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIEMA DYANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHARDUS YOHANES DAMASENUS SIKO, S.H.RIEMA DYANINGSIH
Tergugat
NoNama
1ABD. HAMID
2JEFRY BUDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga (goed en van waarde verklaren) sita revindikasi (revindicatoir beslaag) terhadap dokumen-dokumen asli milik PENGGUGAT berupa:
  4. Akta Pernyataan Hak Milik Nomor 71 tanggal 20 Agustus 1981 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya R. Juliman Reksnohadhi;
  5. Surat Pernyataan dan Penghibahan Hak Milik Rumah dan Pengoperan Hak Menempati Tanah Partikelir di dalam Kampung Kaliasin Gang II Nomor 19 Surabaya beserta lampirannya berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya No. 262/III/Kpt/Huk/76;
  6. Menyatakan sah dan berharga (goed en van waarde verklaren) sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Wonorejo IV/69 E, RT/RW: 007/006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya);
  7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya milik PENGGUGAT yang terletak di Kaliasin Gang II No. 19, Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, berupa:
  8. Akta Pernyataan Hak Milik Nomor 71 tanggal 20 Agustus 1981 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya R. Juliman Reksnohadhi;
  9. Surat Pernyataan dan Penghibahan Hak Milik Rumah dan Pengoperan Hak Menempati Tanah Partikelir di dalam Kampung Kaliasin Gang II Nomor 19 Surabaya beserta lampirannya berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya No. 262/III/Kpt/Huk/76; kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh;
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan perincian :
  11. Kerugian materiil sebesar :  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  12. Kerugian imateriil sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  13. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan diucapakan sampai dilaksanakan;
  14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (vezet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak