Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1843/04/2025
- Terdakwa :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
ROY KRISNA WIRA UTAMA
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Th/04 Juni 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Jatirenggo 03/07, Talok, Turen, Kab. Malang, Jawa Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
CHANDRA SETIAWAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Malang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Th/12 Februari 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Jatirenggo 03/07, Talok, Turen, Kab. Malang, Jawa Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- Penahanan : tidak dilakukan penahanan
----- Bahwa Terdakwa I ROY KRISNA WIRA UTAMA, bersama dengan temannya yaitu Terdakwa II CANDRA SETYAWAN, pada hari Selasa, tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan dan/atau produk tumbuhan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, yaitu berupa hewan burung dengan jenis burung Sikatan Bakau hidup yang jumlah seluruhnya sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 14.00 WITA, Terdakwa I sebagai sopir truk dan Terdakwa II sebagai kernet berada di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mana saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II akan kembali ke Jawa Timur dengan mengangkut kayu. Namun, Terdakwa I menerima telpon seseorang yang mengaku bernama Sdr. RAFA (DPO) dengan alamat dari Madura dengan tujuan untuk meminta tolong kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membawakan burung sikatan bakau ke Jawa Timur dengan imbalan sebagai ongkos transport kepada Terdakwa I dan Terdakwa IIsebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sdr. Rafa berkata, “jika setuju sebentar lagi akan ada orang yang akan mengantarkannya ke tempat truk terhenti”. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk mengangkut burung sikatan bakau tersebut.
- Bahwa tidak berselang lama, datang orang suruhan dari Sdr. RAFA untuk menurunkan 12 (dua belas) kotak kotak kardus yang sudah diberi lubang yang berisi burung-burung dan kemudian kotak kardus yang berisi burung-burung tersebut dinaikkan oleh orang suruhan dari Sdr. RAFA, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II membuka terpal truk. Burung-burung yang berada di dalam kotak kardus tersebut ditata secara rapi di atas tumpukan kayu kemudian ditutup kembali dengan menggunakan terpal.
- Bahwa sdr. RAFA menyampaikan kepada Terdakwa I,”burung burung tersebut dibawa saja ke Pasar Turi Surabaya nanti saya akan menunggu disana dan uang ongkos transport akan diberikan jika burung burung sudah sampai diterima”. Selanjutnya, Terdakwa I mengemudikan truknya sedangkan Terdakwa II duduk mendampingi sebagai kernet. Truk berjalan dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan dan naik ke Kapal Laut KM. Dharma Rucitra I untuk berlayar ke Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut burung sikatan bakau dari area Kalimantan Selatan menuju ke area Jawa Timur tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran, dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada Pejabat Karantina. Selanjutnya pada waktu tersebut diatas, setelah kapal KM.Dharma Rucitra I sampai dan bersandar di Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak Surabaya, kemudian petugas dari Polairud melakukan pemeriksaan di kapal dan pemeriksaan muatan truk yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Petugas dari Polairud menemukan burung-burung sikatan bakau yang disimpan di dalam kardus di atas kayu yang tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada Pejabat Karantina. Sehingga, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan dincam sesuai Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU. RI. No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|
SURABAYA, 21 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H..
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|