Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.Sus/2026/PN Sby I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H. EMI SUYANTO BIN ABD. HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 628/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2403/M.5.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 I KADEK ANDI PRAMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMI SUYANTO BIN ABD. HALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa EMI SUYANTO BIN ABD. HALIM, pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Gundih Lapangan Block C, No. 35 RT. 010, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Gundih Lapangan Block C, No. 35 RT. 010, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, menghubungi Sdr. ISHAK MAULANA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui whatsapp dengan nomor 085704492061 untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram pada Sdr. ISHAK MAULANA (DPO) seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.24 WIB, Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. ISHAK MAULANA (DPO) di pertigaan Jl.Sanggra Agung, Kec. Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan Terdakwa menerima 5 (lima) gram. Setelah menerima Shabu tersebut, Terdakwa melakukan transfer dana ke Rekening BCA dengan Nomor Rekening 1852187900 atas nama ISHAK MAULANA sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) serta memberikan uang tunai sejumlah Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran shabu seberat 5 (lima) gram tersebut kepada Sdr. ISHAK MAULANA (DPO).
  • Bahwa dari narkotika tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual menjadi beberapa bagian yang diantaranya:
  1. 1 (satu) poket plastik kecil shabu dengan berat 1,000 (satu koma nol nol nol) gram kepada MUHAMMAD MAULID IRHAS yang dijual secara tunai seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 19.00 WIB.
  2. 1 (satu) poket plastik kecil shabu dengan berat 1,000 (satu koma nol nol nol) gram kepada Sdr. RONI (Nama panggilan) yang dijual secara tunai seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di lapangan Jl. Gundih Lapangan Blok C, No. 35 RT. 010, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 23.00 WIB.
  3. 1 (satu) poket plastik kecil shabu dengan berat 1,000 (satu koma nol nol nol) gram kepada Sdr. ARIS (Nama panggilan) yang dijual secara tunai seharga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di Jl. Gundih Lapangan Blok C, No. 35 RT. 010, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di depan alfamart yang beralamatkan di Jl. Demak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi DARUL SYAH yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat perihal dugaan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Shabu melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana petugas menemukan serta mengamankan barang bukti yang diantaranya:
  1. 1 (satu) poket shabu dengan berat netto ± 0, 385 (nol koma tiga delapan lima) gram yang berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa dan dibungkus di dalam amplop berwarna putih. Narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. SALMA sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A02s berwarna biru dengan nomor simcard 081556628885 dengan imei 358365661471545 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. ISHAK MAULANA serta pembeli shabu.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang berlamat di Jl.Gundih Lapangan Block C, No. 35 RT. 010, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan yang mana dari pengembangan tersebut petugas menemukan serta mengamankan barang bukti yang diantaranya :
  1. 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,449 (nol koma empat empat sembilan) gram yang merupakan sisa yang digunakan Terdakwa bersama dengana Sdr. HERMAN (Nama panggilan) pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di rumah Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastik;
  3. 1 (satu) buah korek api berwarna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00556/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 01298/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,449 gram;
  • 01299/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,385 gram

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,834 (nol koma delapan tiga empat) gram dengan berat klip plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 01298/2026/NNF.- s.d. 01299/2026/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan atas tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1126/Pid.Sus/2017/PN SBY tanggal 21 April 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
  •  

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

                                                                                             ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa EMI SUYANTO BIN ABD. HALIM, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di depan Alfamart yang beralamatkan di Jl. Demak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jl.Gundih Lapangan Block C, No. 35 RT. 010, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat perihal dugaan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu,  anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yaitu Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi DARUL SYAH pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di depan alfamart yang beralamatkan di Jl. Demak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana dari penggeledahan tersebut petugas menemukan serta mengamankan barang bukti yang diantaranya:
  1. 1 (satu) poket shabu dengan berat netto ± 0, 385 (nol koma tiga delapan lima) gram yang berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa dan dibungkus di dalam amplop berwarna putih. Narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. SALMA sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A02s berwarna biru dengan nomor simcard 081556628885 dengan imei 358365661471545 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. ISHAK MAULANA serta pembeli shabu.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Gundih Lapangan Block C, No. 35 RT. 010, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan yang mana dari pengembangan tersebut petugas menemukan serta mengamankan barang bukti yang diantaranya :
  1. 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,449 (nol koma empat empat sembilan) gram yang merupakan sisa yang digunakan Terdakwa bersama dengana Sdr. HERMAN (Nama panggilan) pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di rumah Terdakwa;
  2. 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastik;
  3. 1 (satu) buah korek api berwarna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00556/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 01298/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,449 gram;
  • 01299/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,385 gram

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,834 (nol koma delapan tiga empat) gram dengan berat klip plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 01298/2026/NNF.- s.d. 01299/2026/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya