Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT. Suri Tani Pemuka 1.UD. Metro Tani
2.Mahmuludin, S.Pd.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Suri Tani Pemuka
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Michael John Amalo Sipet, S. H.PT. Suri Tani Pemuka
Termohon
NoNama
1UD. Metro Tani
2Mahmuludin, S.Pd.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU terhadap UD. METRO TANI / TERMOHON PKPU I  dan MAHMULUDIN, S. Pd., / TERMOHON PKPU II dan menyatakan :

  1. UD. METRO TANI berkedudukan di Nusa Tenggara Timur, beralamat di Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ; dan,
  2. MAHMULUDIN, S. Pd., berkedudukan di Nusa Tenggara Timur, beralamat di Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ;

Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ;

2.     Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap UD. METRO TANI / TERMOHON PKPU I dan MAHMULUDIN, S. Pd., / TERMOHON PKPU II untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan ;

3.     Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap UD. METRO TANI / TERMOHON PKPU I dan MAHMULUDIN, S. Pd., / TERMOHON PKPU II;

4.     Menunjuk dan Mengangkat :

  • TEGUH WIBISONO SANTOSA, S.H., S.E., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-211.AH.04.05-2024 berkantor di Jl. Jembatan Merah No. 8, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175 ;
  • MICHAEL, S.H., M.H., C.L.A., C.T.L., C.C.L., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-187.AH.04.05-2024 berkantor di Jl. Jembatan Merah No. 8, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175 ;
  • MUHAMMAD ARIEF BUDIMAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-157.AH.04.05-2023 berkantor di Jl. Jembatan Merah No. 8, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur 60175 ;

Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo dan sebagai Kurator apabila UD. METRO TANI / TERMOHON PKPU I dan MAHMULUDIN, S. Pd., / TERMOHON PKPU II dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo dinyatakan Pailit ;

5.     Menghukum UD. METRO TANI / TERMOHON PKPU I  dan MAHMULUDIN, S. Pd., / TERMOHON PKPU II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak