Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2026/PN Sby Dr. Reifon Cristabella Eventia, S.H., M.H. Darma Surya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Reifon Cristabella Eventia, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Parlinggoman Sinaga, S.HDr. Reifon Cristabella Eventia, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Darma Surya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kuasa tanggal 17 Juli 2023, Surat Kuasa tanggal 17 Juli 2023, dan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2023 beserta kesepakatan mengenai Lawyer Fee dan biaya operasional perkara sebagai perjanjian yang sah dan oleh karenanya mengikat Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi Lawyer fee (honorarium advokat) serta biaya operasional pengurusan perkara pidana yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Penggugat sebesar Rp. 1.663.872.299,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juga delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sisa Lawyer fee (Honorarium Advokat) dari Surat Kuasa Pertama tanggal 17 Juli 2023 dan Invoice Pertama tanggal 18 Juli 2023 adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Lawyer fee (Honorarium Advokat) dari Surat Kuasa Kedua tanggal 17 Juli 2023 dan Invoice Kedua tanggal 09 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Lawyer fee (Honorarium Advokat) dari Surat Kuasa Ketiga tanggal 8 Desember 2023 dan Invoice Ketiga tanggal 09 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

Biaya operasional pengurusan perkara pidana yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat sebesar Rp. 313.872.299,- (tiga ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat senilai Rp. 83.193.614 (delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Grand Kenjeran Cluster Pinewood Blok A – 16, Kenjeran Kota Surabaya;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum lain seperti Verzet, Banding, dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak