| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa GALAXY DAVID RIZALDI BIN HARTANTO pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Rumah yang beralamat di Balas RT/RW 002/001 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, telah melakukan “perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.40 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WAWAN (DPO) melalui pesan singkat pada 1 (satu) unit HP Andromax C46B2H warna Hitam milik Terdakwa dengan tujuan mengambil ranjauan obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL”. Selanjutnya Sdr. WAWAN (DPO) mengirim Lokasi obat keras tersebut diranjau. Kemudian Terdakwa berangkat menuju Lokasi tersebut yang berada di pinggir Jl. Raya Waru Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Sekira pukul 20.00 WIB setelah tiba dilokasi yang diberikan oleh Sdr. WAWAN (DPO), Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) botol berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” yang dibungkus dengan kantong plastic berwarna Hitam yang diletakkan dibalik batu bata.
- Bahwa setelah berhasil mengambil obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah yang beralamat di Jl. Balas RT/RW 002/001 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya dengan tujuan diedarkan.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” dengan cara dibagi menjadi 1 (satu) klip yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” yang Terdakwa jual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” tersebut kepada teman – teman Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berhasil menjual obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL”kepada Sdr. ADE PUTRA RAMADANI sebanyak 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara bertemu dan menyerahkannya secara langsung di rumah Terdakwa
- Bahwa tujuan dari Terdakwa mengedarkan sebanyak 2 (dua) botol berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” yakni mendapat keuntungan berupa uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa setelah obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” tersebut laku terjual, Terdakwa menyetorkan uang hasil mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” tersebut kepada Sdr. WAWAN (DPO) jika sudah laku terjual dengan cara top up ke akun DANA milik Sdr. WAWAN (DPO)
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI bersama dengan Saksi LEYNISSETYAWAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Balas RT/RW 002/001 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah botol plastic berwarna Putih bertuliskan “VIT TERNAK 1000 tablet”; 1 (satu) kantong plastik yang berisikan PIL LL berisi 1000 (seribu) butir; Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 5 (lima) uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 5 (lima) uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Andromax C46B2H warna Hitam provider XL dengan nomor 083876119675 IMEI 866263025489268. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 08187/NOF/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 26842/2025/NOF.-. : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat ± 1,904 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 26842/2025/NOF : seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------
------------------------------ ATAU ------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa GALAXY DAVID RIZALDI BIN HARTANTO pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Rumah yang beralamat di Balas RT/RW 002/001 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, telah melakukan “perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI bersama dengan Saksi LEYNISSETYAWAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Balas RT/RW 002/001 Kel. Balas Klumprik Kec. Wiyung Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah botol plastic berwarna Putih bertuliskan “VIT TERNAK 1000 tablet”; 1 (satu) kantong plastik yang berisikan PIL LL berisi 1000 (seribu) butir; Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 5 (lima) uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 5 (lima) uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Andromax C46B2H warna Hitam provider XL dengan nomor 083876119675 IMEI 866263025489268. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” dengan cara dibagi menjadi 1 (satu) klip yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” yang Terdakwa jual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengedarkan obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” tersebut kepada teman – teman Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berhasil menjual obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL”kepada Sdr. ADE PUTRA RAMADANI sebanyak 1 (satu) klip berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara bertemu dan menyerahkannya secara langsung di rumah Terdakwa
- Bahwa tujuan dari Terdakwa mengedarkan sebanyak 2 (dua) botol berisi 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo “LL” yakni mendapat keuntungan berupa uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 08187/NOF/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
- Barang Bukti yang diterima :
- 26842/2025/NOF.-. : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berat ± 1,904 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 26842/2025/NOF : seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar
-------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |