Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Nomor Perkara |
132/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 08 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LIE WELLY KIANTO WIJAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Patricius Elfran Agung Sudrajat SH.MBA | LIE WELLY KIANTO WIJAYA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANGUN INDOPRALON SUKSES | 2 | AFRA BAIAT | 3 | WIHONO GUSTAN | 4 | KPP PRATAMA SURABAYA WONOCOLO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan undang-undang no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo UU NO. 13 TAHUN 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja jo. PERPPU No. 2 tahun 2022 tenting Cipta Kerja ;
- Menyatakan tidak sah PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA dari Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan tidak sah surat somasi dari Kantor Hukum Jeverson Petonengan ,Jakarta Pusat tertanggal 23-09-2024 karena tidak berdasarkan pada surat Kuasa yang sah dan berdasarkan anggaran dasar perusahaan dari Tergugat I ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang gaji terhitung mulai bulan Mei 2024 hingga Oktober 2024 sebesar Rp. 9.545.736,- x 6 bulan yang belum terbayar sebesar Rp. 57.274.416 ,- , dan demikian seterusnya hingga putusan PHI ini berkekuatan hukum yang tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan copy perjanjian PKWT antara Penggugat dengan Tergugat I sebagai wakil perusahaan PT. BANGUN INDOPRALON SUKSES ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil karena tuduhan Fitnah dan Pencemaran nama baik kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ) secara langsung dan seketika ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |