Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby WILLYAN OKTAV ADHI NIRWANA PT. Pertamina (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 106/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 01 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLYAN OKTAV ADHI NIRWANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pertamina (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas tunjangan tetap (Fixed Allowance) yang belum terbayarkan sejak bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024, yakni sebesar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan Tetap

Bulan yang belum terbayar

  •  

Rp. 1.100.000

13 bulan

Rp. 14.300.000

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak