| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dalam rumah Dsn.Sukorejo RT.001 RW.005 Ds.Sukorejo Kec. Sidayu Kab. Gresik, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI menghubungi saksi FARID RUSDIANTO BIN TOHA WALUYO (penuntutan berkas terpisah) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 gram dengan harga sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening BCA milik saksi FARID RUSDIANTO sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk sisanya masih belum dilakukan pembayaran oleh terdakwa
- Bahwa setelah saksi FARID RUSDIANTO menyanggupinya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 saat sekira pukul 14.00 WIB atas permintaan saksi FARID RUSDIANTO, terdakwa bergegas pergi menemui saksi FARID RUSDIANTO di rumah yang berlamatkan Dsn. Sukorejo RT.001 RW.005 Ds. Sukorejo Kec.Sidayu Kab.Gresik untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membagi menjadi beberapa klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah berat sedangkan untuk 1 (satu) poket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 gram dipergunakan sebagai persediaan terdakwa. Adapun maksud dan tujuan terdakwa untuk diberikan kepada pesanan para pelanggan terdakwa, yang diantaranya sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Jl.Zainal Abidin RT.001 RW.001 Kelurahan Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo kepada sdr. ILHAM (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan berat sekitar 9 gram dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung Mie Ayam Jl.Tambaksumur Kec.Waru Kab.Sidoarjo kepada sdr. PUJO ARIANTO (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan berat sekitar 4 gram dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila barang berhasil laku terjual semua dan selain itu terdakwa dapat mengkonsumsi secara cuma cuma
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi RIFKI MACHMUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam rumah Jl.Zainal Abidin RT.001 RW.001 Kel.Tambaksumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah bungkus rokok SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,959 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merek camry, 1 (satu) buah ATM BCA, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bendel klip plastik kosong yang berada di lemari pakaian rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 14 warna putih didalam genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09800/NNF/2025 atas nama terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :30370/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,959 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 30370/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,934 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl.Zainal Abidin RT.001 RW.001 Kel.Tambaksumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi RIFKI MACHMUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam rumah Jl.Zainal Abidin RT.001 RW.001 Kel.Tambaksumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah bungkus rokok SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,959 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merek camry, 1 (satu) buah ATM BCA, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bendel klip plastik kosong yang berada di lemari pakaian rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 14 warna putih didalam genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri POLDA JATIM tanggal 16 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor: Sket/2311/X/2025 atas nama terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09800/NNF/2025 atas nama terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN BIN SUPARDJI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :30370/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 1,959 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 30370/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 1,934 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |