Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.CV. PILAR JAYA MAS
2.CV. MEGA INDAH KARUNIA
3.PT. SENTRAL MEGA RAYA
PT. INDONESIA CELLULAR CONCRETE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. PILAR JAYA MAS
2CV. MEGA INDAH KARUNIA
3PT. SENTRAL MEGA RAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Purna Susanti, SHCV. PILAR JAYA MAS
2Purna Susanti, SHCV. MEGA INDAH KARUNIA
3Purna Susanti, SHPT. SENTRAL MEGA RAYA
Termohon
NoNama
1PT. INDONESIA CELLULAR CONCRETE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan PKPU a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE / TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo dibacakan;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE /TERMOHON PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. Sdr. KRT. SUDARMONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-57.AH.04.05-2023, beralamat kantor di Jalan Kalongan Lor No.7 Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur;
  2. Sdr. NOLDY FRANSISKUS WUISAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-145.AH.04.03-2021, beralamat kantor di Jalan Kalongan Lor No.7 Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur;

Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE /TERMOHON PKPU;

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

6. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;

7. Menghukum PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE /TERMOHON PKPU /TERMOHON PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak