Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Dra. Endang Sriningsih, M.Si
2.Paiman
3.Gani
4.Lisa Yusita
5.Yusak Nuryanto, ST
6.M Zainal Arifin
7.Widiatmiko
8.Sukarjadi, ST
9.Yoyok Supriyono, M.T.
10.Djoko Setiyono, S.T.
11.Dwi Cahyono
12.Henny Junita, SE
13.Nurul Wahyuni, Dra
14.Teddy Dwidja Saputra, SE
15.Kardjito SH
16.Suprayono
17.Karmunah
18.Rachmad Hidayat, IR
18.Yayasan Bina Pratika Manajemen Dan Industri
19.Drs. Bambang Supriyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Endang Sriningsih, M.Si
2Paiman
3Gani
4Lisa Yusita
5Yusak Nuryanto, ST
6M Zainal Arifin
7Widiatmiko
8Sukarjadi, ST
9Yoyok Supriyono, M.T.
10Djoko Setiyono, S.T.
11Dwi Cahyono
12Henny Junita, SE
13Nurul Wahyuni, Dra
14Teddy Dwidja Saputra, SE
15Kardjito SH
16Suprayono
17Karmunah
18Rachmad Hidayat, IR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Dra. Endang Sriningsih, M.Si
2Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Henny Junita, SE
3Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Nurul Wahyuni, Dra
4Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Teddy Dwidja Saputra, SE
5Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Kardjito SH
6Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Suprayono
7Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Karmunah
8Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Rachmad Hidayat, IR
9Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Dwi Cahyono
10Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Djoko Setiyono, S.T.
11Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Yoyok Supriyono, M.T.
12Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Sukarjadi, ST
13Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Widiatmiko
14Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.M Zainal Arifin
15Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Yusak Nuryanto, ST
16Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Lisa Yusita
17Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Gani
18Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Paiman
Tergugat
NoNama
1Yayasan Bina Pratika Manajemen Dan Industri
2Drs. Bambang Supriyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat berhak atas uang penggantian upah pekerja sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Juli 2024;
  3. Menyatakan Para Tergugat wajib membayar upah pekerja sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Juli 2024 adalah sejumlah Rp. 268.998.713,00 (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) setiap orangnya atau sejumlah total Rp. 268.998.713,00 x 18 orang = Rp. 4.841.976.834,00 (empat milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
  4. Menyatakan Para Penggugat berhak atas uang Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai UMK Surabaya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024;
  5. Menyatakan Para Tergugat wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai UMK Surabaya tahun 2019 sebesar Rp. 3.871.052,61; tahun 2020 sebesar Rp. 4.200.479,00 ; tahun 2021 sebesar Rp. 4.300.479,00; tahun 2022 sebesar Rp. 4.375.479,00; tahun 2023 sebesar Rp. 4.525.479,00; dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.725.479,00 sejumlah Rp. 25.998.447,00 setiap orangnya atau sejumlah total Rp. 25.944.447,00 x 18 orang = Rp. 467.972.046,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh enam rupiah);
  6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat;
  7. Menyatakan Para Penggugat berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan ;
  8. Menyatakan Para Tergugat wajib membayar uang pesangon Para Penggugat sebesar dengan total sejumlah Rp. 382.763.808,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah) dan Uang Penghargaan Masa Kerja Para Penggugat dengan total sejumlah Rp. 694.645.413,00 (enam ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga belas rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak diatasnya sekolah Politeknik SAKTI Surabaya yang beralamat di Jemursari Selatan IV/3 Surabaya milik Para Tergugat;
  11. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak