Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2026/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH MOCH AGUS HARIJANTO als CEBOL BIN MISLAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 172/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.7371/M.5.10.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH AGUS HARIJANTO als CEBOL BIN MISLAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

------------ Bahwa ia terdakwa MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN bersama-sama dengan Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII No. 68C Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, jika Kekerasan mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal permasalahan mengenai tentang Sdri. ZAHRA yang berhubungan intim dengan Sdr.WAHYU dengan cara di paksa sehinnga emosi dan oleh karena itu terdakwa dihubungi oleh temannya yaitu saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) agar bertemu di tempat penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan tujuan mencari orang yang bernama WAHYU yang berada di penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan terdakwa Bersama 12 orang lainnya bertemu dan datang ke penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan tujuan mencari seseorang yang bernama Wahyu, akan tetapi saat itu terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) dan teman teman lainnya tidak bertemu dengan Wahyu yang dimaksud terdakwa dan Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) tersebut dan pada saat itu hanya bertemu dengan saksi SYAHRUL DWI ANGGARA yang bekerja di penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan saat itu terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) dan teman temannya bertanya kepada saksi SYAHRUL DWI ANGGARA yang menduga saksi SYAHRUL DWI ANGGARA adalah  WAHYU yang di cari oleh terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) dan teman2 lainnya dan saksi SYAHRUL DWI ANGGARA bilang kalau orang tersebut adalah bukan WAHYU dan kemudian tiba2 terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) bersama teman teman lainnya melakukan pemukulan terhadap saksi SYAHRUL DWI ANGGARA dan pada saksi ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO dengan tujuan untuk untuk melerai,  akan tetapi malah dipukuli juga sehingga saksi SYAHRUL DWI ANGGARA dan saksi ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO mengalami luka dan akibat kejadian tersebut sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/794/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SYAHRUL DWI ANGGARA seorang laki-laki berumur 22 tahun, dengan hasil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada bagian kepala kiri, dan pada bagian samping atas mata kanan, ditemukan luka memar pada dahi kiri, bagian bawah mata kiri, dan pada dahi kanan, ditemukan luka lecet gores pada leher kanan, bagian atas jari kedua tangan kiri, dan pada punggung tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pericaharian dan untuk Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO mengalami luka-luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/792/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO seorang laki-laki berumur 24 tahun, dengan hasil Kesimpulan dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan bengkak pada kepala belakang, ditemukan luka memar pada siku tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA :

 

------------ Bahwa ia terdakwa MOCH. AGUS HARIJANTO ALS. CEBOL BIN MISLAN bersama-sama dengan Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Love Me Home Stay yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XXVIII No. 68C Kel. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal permasalahan mengenai tentang Sdri. ZAHRA yang berhubungan intim dengan Sdr.WAHYU dengan cara di paksa sehinnga emosi dan oleh karena itu terdakwa dihubungi oleh temannya yaitu saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) agar bertemu di tempat penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan tujuan mencari orang yang bernama WAHYU yang berada di penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan terdakwa Bersama 12 orang lainnya bertemu dan datang ke penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan tujuan mencari seseorang yang bernama Wahyu, akan tetapi saat itu terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) dan teman teman lainnya tidak bertemu dengan Wahyu yang dimaksud terdakwa dan Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) tersebut dan pada saat itu hanya bertemu dengan saksi SYAHRUL DWI ANGGARA yang bekerja di penginapan Love me Home stay Jl. Dukuh Kupang XXVIII, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya dan saat itu terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) dan teman temannya bertanya kepada saksi SYAHRUL DWI ANGGARA yang menduga saksi SYAHRUL DWI ANGGARA adalah  WAHYU yang di cari oleh terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) dan teman2 lainnya dan saksi SYAHRUL DWI ANGGARA bilang kalau orang tersebut adalah bukan WAHYU dan kemudian tiba2 terdakwa bersama Saksi ACHMAD HANAFI BIN KANDAR ALM (berkas tersendiri) dan LUTHFY HENDY WIJAYA ALIAS MAT CURENG (DPO) dan DAVID IRZA SAPUTRA (DPO) bersama teman teman lainnya melakukan pemukulan terhadap saksi SYAHRUL DWI ANGGARA dan pada saksi ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO dengan tujuan untuk untuk melerai,  akan tetapi malah dipukuli juga sehingga saksi SYAHRUL DWI ANGGARA dan saksi ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO mengalami luka dan akibat kejadian tersebut sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/794/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SYAHRUL DWI ANGGARA seorang laki-laki berumur 22 tahun, dengan hasil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada bagian kepala kiri, dan pada bagian samping atas mata kanan, ditemukan luka memar pada dahi kiri, bagian bawah mata kiri, dan pada dahi kanan, ditemukan luka lecet gores pada leher kanan, bagian atas jari kedua tangan kiri, dan pada punggung tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pericaharian dan untuk Saksi Korban ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO mengalami luka-luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/792/X/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizqy Alvian Adi Kurniawan sebagai Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ARDITO KRIESTIAWAN CIPTO seorang laki-laki berumur 24 tahun, dengan hasil Kesimpulan dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan bengkak pada kepala belakang, ditemukan luka memar pada siku tangan kanan, akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya