Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
111/Pdt.G.S/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Muriyadi, S.H.,M.Hum. | PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SURYA BUANA SENTOSA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
107.161.020,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan Prestasi / Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kekurangan Ongkos Angkut kepada Penggugat sebesar Rp. 107.161.020,-- (seratus tujuh juta seratus enam puluh satu ribu dua puluh rupiah); secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |