| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------Bahwa Terdakwa EKA PRASETYA bin HASAN (alm) bersama-sama dengan saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO Bin SUHARIYANTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI Bin UJARI HARJO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos beralamat Jl. Panduk Panjang Jiwo Gg. 4 No. 6 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa, saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO, saksi TINO RIYAN ARIS SANDI, saksi DWI LUKI ALAMSYAH UMARI, dan ROBI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berkumpul di warung milik ROBI beralamat Jl. Kalimas Barat Gg 4 No. 11 Surabaya lalu sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa, saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO, saksi TINO RIYAN ARIS SANDI, dan ROBI bersama-sama berangkat menggunakan aplikasi GOJEK menuju hotel reddorz beralamat Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah tiba di hotel sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa, saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO, saksi TINO RIYAN ARIS SANDI merencanakan melakukan pencurian kemudian terdakwa menghubungi saksi DWI LUKI untuk datang ke hotel dengan alasan menjemput terdakwa. Setelahnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi DWI LUKI tiba di hotel De'Ritz dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Vega warna biru No. Pol: L-4551-AAT milik saksi DWI LUKI kepada terdakwa kemudian terdakwa, saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO, dan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI membawa sepeda motor milik saksi DWI LUKI keluar mencari target pencurian sepeda motor dengan posisi saksi TINO RIYAN ARIS SANDI mengendarai sepeda motor dan membonceng terdakwa dan saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO lalu sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa, saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO, dan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI berkeliling-keliling dan tiba didepan kos Jl. Panduk Panjang Jiwo Gg.4 No. 6 Kota Surabaya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda New Beat Sporty CBS warna hitam tahun 2023 No. Pol AG 2897 EDL No Rangka: MH1JM913OPK135588 No Sin: JM91E3132613 milik saksi korban NENI PUSPITA INDAH.
- Selanjutnya saksi TINO RIYAN ARIS SANDI menunggu di atas motor milik saksi DWI LUKI sambil memantau situasi lalu terdakwa dan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI turun dari sepeda motor kemudian saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO berdiri di depan pagar kos sambil mengawasi situasi sekitar kos lalu terdakwa masuk dengan membawa kunci besi yang dipipihkan dan kunci T lalu merusak kunci stir sepeda motor milik saksi korban NENI menggunakan kunci besi yang dipipihkan dan kunci T yang telah dibawa. Setelahnya terdakwa mengendarai sepeda motor saksi NENI keluar pagar kos dengan membonceng saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan diikuti oleh saksi TINO RIYAN ARIS SANDI yang mengendarai sepeda motor milik saksi DWI LUKI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban NENI lalu sesampainya di daerah Wonokromo Rell, saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO bergantian mengendarai sepeda motor milik saksi NENI dengan membonceng terdakwa menuju ke Jl. Simorejo Sari B Gg. V Surabaya untuk mengganti plat kendaraan dengan plat DK kemudian sepeda motor milik saksi NENI langsung dibawa ke Pasar Tembok Surabaya. Setelahnya sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa, saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO, dan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI sampai di pasar tembok dan menawarkan sepeda motor saksi korban NENI ke teman terdakwa dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun tidak ada yang mau kemudian sepeda motor milik saksi korban NENI dibawa ke hotel reddorz beralamat JI Kalijudan Surabaya dengan posisi saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dibonceng terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi korban NENI sedangkan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI sendirian menaiki sepeda motor milik saksi DWI LUKI. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB saat tiba di halaman Indomaret JI Kalijudan Surabaya saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI ditangkap oleh petugas kepolisian Resort Kota Besar Surabaya sedangkan terdakwa kabur dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban NENI menuju Jalan Kenjeran Surabaya lalu menjual sepeda motor tersebut ke MAT SAHRI (DPO) di Bangkalan Madura dengan harga Rp3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah).
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa EKA PRASETYA bin HASAN (alm) bersama-sama dengan saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO Bin SUHARIYANTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi TINO RIYAN ARIS SANDI Bin UJARI HARJO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi korban NENI PUSPITA INDAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |