| Dakwaan |
B. Dakwaan :
---------- Bahwa ia Terdakwa NUR DIANSYA alias YAYAN, pada tanggal 15 Juni 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Medokan Sawah No. 48, RT 03/RW 01, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saksi IVAN SAFRIEL HIDAYAT menyuruh terdakwa NUR DIANSYA alias IYAN untuk menukarkan uang pecahan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) di SPBU daerah UPN Surabaya yang digunakan untuk uang kembalian konsumen pada warung bakso cak mat di Jl. Medokan Sawah No 48, RT 03/RW 01, Kel. Medokan Ayu, Kec Rungkut, Kota Surabaya milik saksi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa NUR DIANSYA alias IYAN mengambil kunci sepeda motor vario tahun 2019, warna coklat, No rangka MH1KF411XKK557716, No mesin KF41E1558129 STNK a.n IMROATUN yang terletak di meja kasir warung bakso atas sepengetahuan saksi KHUSNIYATUL KHOTIMAH dan saksi IVAN SAFRIEL HIDAYAT kemudian terdakwa NUR DIANSYA alias IYAN pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
- Bahwa Setelah ditunggu hingga jam 21.00 WIB terdakwa NUR DIANSYA alias IYAN tidak kunjung Kembali hingga warung bakso milik saksi KHUSNIYATUL KHOTIMAH tutup, kemudian saksi IVAN SAFRIEL HIDAYAT menghubungi terdakwa NUR DIANSYA alias IYAN melalui nomor whatsapp 087851080593 namun tidak ada jawaban sama sekali, kemudian saksi IVAN SAFRIEL HIDAYAT juga mendatangi rumah terdakwa NUR DIANSYA alias YAYAN yang beralamat di Kalianak Timur Masjid 5/18, RT. 006 / RW. 007, Kel Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, tetapi terdakwa tidak ada dirumah.
- Bahwa setelah terdakwa membawa motor milik saksi KHUSNIYATUL KHOTIMAH dan menukarkan uang tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah untuk mengambil helm, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat menuju Jalan Kunti Surabaya menemui seorang laki-laki yang Bernama ANTON guna menjual sepeda motor milik saksi tersebut sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepedah motor milik saksi KHUSNIYATUL KHOTIMAH langsung digunakan oleh terdakwa NUR DIANSYA alias IYAN untuk dugem di Club Triple X Kedungdoro Surabaya sekira pukul 00.00 WIB, kemudian terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu sekira pukul 03.30 WIB setelah pulang dari Club Triple X, kemudian pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa NUR DIANSYA alias IYAN melakukan deposit sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk bermain judi online di rumah temannya yang beralamat di Dukuh Kupang Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian bagi saksi KHUSNIYATUL KHOTIMAH sebesar Rp. 12.300.000,00 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------
|