Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2804/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH IMAM HAMBALI BIN MISLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2804/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6928/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM HAMBALI BIN MISLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 7227/Eoh.2 / 12 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : IMAM HAMBALI Bin MISLAN (Alm)   

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 39 tahun / 23 Juni 1987

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Nyamplungan 8/32 RT/RW Kel. Ampel Kec. Semampir Kota

                                            Surabaya      

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta   

Pendidikan                                    : SD

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 12 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 01 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025  sampai dengan tanggal 22 Desember 2025

                      

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa IMAM HAMBALI Bin MISLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Oktober di tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Kedung Anyar Tengah No. 2 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa IMAM HAMBALI Bin MISLAN (Alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah gunting cukur elektrik, sebuah kabel rol stop kontak, dan buah pir milik saksi DONY SIGIT PRAWIRA yang terdakwa lakukan dengan cara awalnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pkl. 16.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah mertu yang beralamat di Kupang Krajan I No 42 B Kel Kupang Krajan Kec Sawahan Kota Surabaya berjalan kaki ke daerah Kedung Anyar. Saat terdakwa berada di Jl. Kedung Anyar Tengah Surabaya, terdakwa masuk ke rumah di Jl. Kedung Anyar Tengah No. 2 Surabaya dan menemukan tas warna biru lalu saat terdakwa buka ternyata di dalamnya terdapat gunting cukur elektrik dan Sebuah kabel roll stop kontak warna putih. Kemudian terdakwa memasukkan gunting cukur elektrik dan Sebuah kabel roll stop kontak warna putih ke dalam tas berwarna Hijau dan kemudian terdakwa membuka kulkas mengambil buah pir yang ada didalam kulkas lalu pada saat terdakwa mau keluar, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DONY SIGIT PRAWIRA dan akhirnnya terdakwa di massa oleh orang sekitar kemudian dibawa ke kantor Polisi Polsek Sawahan Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.   

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah gunting cukur elektrik dan Sebuah kabel roll stop kontak warna putih adalah untuk terdakwa miliki kemudian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DONY SIGIT PRAWIRA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

 

              Surabaya, 09 Desember 2025

             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                     ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya