| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 884 /Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA
Surabaya
28 tahun / 07 Desember 1997
Laki-laki
Indonesia
Jl. Plampitan I No. 23 Surabaya
Islam
Swasta (kurir makanan)
SMP (Tidak tamat kelas 2)
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA
Surabaya
20 Tahun / 29 Agustus 2005
Laki-laki
Indonesia
Jl. Polak Wonorejo IV No. 17 Surabaya
Islam
Swasta
SMK
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ
Surabaya
18 Tahun / 16 Mei 2007
Laki-laki
Indonesia
Jl. Polak Wonorejo I No. 14 Surabaya
Islam
Swasta
SMK
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026
|
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026sampai dengan tanggal 14 Maret 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA, terdakwa ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA, terdakwa ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ bersama dengan sdr. MUHAMMAD HELMY, Sdr. DWI, Sdr. FERY dan Sdr. KEVIN (masing-masing daftar pencarian orang) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dan bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di gedung PT. AJB Bumiputera Jalan Achmad Jais No. 22 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Februari 2025, terdakwa ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA, terdakwa ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA, terdakwa ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ bersama dengan sdr. MUHAMMAD HELMY, Sdr. DWI, Sdr. FERY dan Sdr. KEVIN mempunyai niat untuk mengambil beberapa barang yang ada di dalam gedung PT. AJB Bumiputera Jalan Achmad Jais No. 22 Surabaya dan kebetulan gedung tersevut dalam keadaan sudah tidak beroperasi. Selanjutnya terdakwa ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA, terdakwa ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA, terdakwa ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ bersama dengan sdr. MUHAMMAD HELMY, Sdr. DWI, Sdr. FERY dan Sdr. KEVIN dengan membawa beberapa peralatan berupa linggis, palu besar, gergaji besi, gunting baja, tang sekira pukul 22.00 WIB menuju ke gedung PT. AJB Bumiputera Jalan Achmad Jais No. 22 Surabaya, selanjutnya tanpa sepengetahuan pihak PT. AJB Bumiputera, terdakwa merusak gembok pintu pagar samping gedung PT. AJB Bumiputera menggunakan sebuah linggis, setelah gembok pintu pagar terlepas kemudian terdakwa ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA, terdakwa ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA, terdakwa ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ bersama dengan sdr. MUHAMMAD HELMY, Sdr. DWI, Sdr. FERY dan Sdr. KEVIN segera masuk kedalam gedung tersebut, lalu mengambil beberapa AC dan memotong kabel-kabel listrik dengan menggunakan sebuah tang atau gunting baja serta memotong besi dengan menggunakan gergaji besi dan juga mengambil beberapa barang lainnya yang ada didalam gedung PT. AJB Bumiputera tersebut .
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 06.00 WIB, terdakwa ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA, terdakwa ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA, terdakwa ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ bersama dengan sdr. MUHAMMAD HELMY, Sdr. DWI, Sdr. FERY dan Sdr. KEVIN datang kembali ke gedung PT. AJB Bumiputera Jalan Achmad Jais No. 22 Surabaya dan berhasil mengambil barang berupa besi kanal C yang berada di lantai 3. Adapun barang-barang milik PT. AJB Bumiputera yang berhasil diambil dan dijual kepada orang lain berupa aluminium siku, stop kontak, rangka besi, spandek besi, beberapa potongan besi, tembaga dan engsel;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA, terdakwa ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA, terdakwa ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ bersama dengan sdr. MUHAMMAD HELMY, Sdr. DWI, Sdr. FERY dan Sdr. KEVIN tersebut terpantau oleh sistem kamera pengawas video, hingga akhirnya terdakwa ANGGA SOFYAN HADI Bin IWAN MAULANA, terdakwa ALEXANDRO AGUSTINUS Bin WIDI KUSBIANTONO PUTRA dan terdakwa ACHMAD DHAFIN ALFADHIL Bin ACHMAD CHUSNUT TAUFIQ berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PT. AJB Bumiputera Jalan Achmad Jais No. 22 Surabaya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 218.850,000,- (Dua ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |