Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Pertama
------- Bahwa ia Terdakwa I WIGA AGUNG SUGIHARTO Bin PITOYO bersama-sama dengan Terdakwa II DINDA SELLY PRASANTI Binti RUDI PRASETYA pada hari Kamis 19 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Pagesangan IV Utara Lapangan, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan, Kota Surabaya tepatnya di pinggir Lapangan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui salah satu media sosial Whatsapp yang mana dalam komunikasi tersebut Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa I bahwasannya akan di kirimkan “BARANG” berupa paket Narkotika jenis Sabu dan beberapa paket Narkotika jenis Ekstasi kepada Terdakwa I, selanjutnya sekiranya tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, para Terdakwa yang sudah menerima titik koordinat pengambilan “BARANG” dari Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO) lalu bergegas menuju Jl. Bureng, Kel. Pulo Wonokromo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, kemudian setibanya para Terdakwa di Jl. Bureng, Kel. Pulo Wonokromo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya tepatya di dekat Makam Bureng, para Terdakwa lalu mengambil “BARANG” berupa Narkotika jenis Sabu seberat ±5 (lima) Gram dan Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON yang diuga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Butir, kemudian setelah berhasil mengambil “BARANG” tersebut, para Terdakwa lalu bergegas kembali menuju Rumah Kosnya yang beralamat di Jl. Pagesangan IV Blok C No. 12, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan Kota Surabaya, kemudian atas perintah Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO), para Terdakwa lalu menyerahkan paket yang terdiri dari Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada Sdr. EVAN (DPO), kemudian oleh Sdr. EVAN (DPO) paket Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut di sisihkan dan dibagi menjadi beberapa paket yang kemudian sebanyak 6 (enak) paket Narkotika jenis Sabu dan sebanyak 36 (tiga puluh enam) Butir Narkotika jenis Ekstasi di serahkan kembali oleh Sdr. EVAN (DPO) kepada para Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pukul 23.00 WIB ketika Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN saat sedang duduk bersama sembari menikmati Minuman Keras di pinggir Lapangan yang beralamat di Jl. Pagesangan IV, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan, Kota Surabaya tepatnya di sebelah Utara Lapangan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan Penangkapan terhadap para Terdakwa yang turut disaksikan oleh Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut melakukan penggeledahan Badan terhadap para Terdakwa, dan dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG Warna hitam dari genggaman Terdakwa II dan 1 (Satu) Unit Handphone READMI warna hitam dari genggaman Terdakwa I, selanjutnya dari penangkapan dan penggeledehan para Terdakwa dilakukan Interogasi dan diperoleh informasi bahwasannya para Terdakwa di ketahui masih menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ekstasi serta beberapa Tablet berupa Pil Double L “LL” di Rumah Kos yang ditempati para Terdakwa, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan pada tempat tertutup lainnya yang bertempat di Rumah Kos tempat kediaman para Terdakwa, lalu dari penggeledahan yang dilakukan dan turut disaksikan oleh Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN, Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kemudian berhasil menemukan dan selanutnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ;
- 6 (Enam) Kantong plastic berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
- 38 (tiga puluh delapan) butir Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON” yang diduga Narkotika jenis Extacy ;
- 144 (seratus empat puluh empat) Kantong plastic pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) dengan total sebanyak 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) butir ;
- 1 (Satu) unit Timbangan Elektrik ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip ;
- 6 (enam) bungkus Lakban Hitam ;
- 1 (Satu) buah sendok Plastik kecil ;
- 1 (Satu) bungkus plastic kecil ;
- 1 (Satu) buah dos Handphone OPPO A54 ;
- 1 (Satu) buah dos besar warna coklat
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 September 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil dilakukan penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Sprin-Sita/490/IX/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 19 September tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan ;
- 6 (Enam) Kantong plastic berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto ±2,158 (dua koma satu lima delapan) Gram ;
- 38 (tiga puluh delapan) butir Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON” yang diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat total Netto ±16,310 (enam belas koma satu tiga nol) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 07978/NNF/2024 Tertanggal 10 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
“setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;
- 22538/2024/NNF- s/d 22543/2024/NNF- ; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
- 22544/2024/NNF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ;
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syarat pusat dan digunakan sebagai anastesi (Obat Bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
- Bahwa diketahui para Tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 Gram ;
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------
Atau
Kedua
------- Bahwa ia Terdakwa I WIGA AGUNG SUGIHARTO Bin PITOYO bersama-sama dengan Terdakwa II DINDA SELLY PRASANTI Binti RUDI PRASETYA pada hari Kamis 19 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Pagesangan IV Utara Lapangan, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan, Kota Surabaya tepatnya di pinggir Lapangan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi ±5 (Lima) Gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari informasi Masyarakat tentang maraknya peredaran Gelap Narkotika di daerah tersebut, kemudian atas laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan, lalu dari hasil penyelidikan diperoleh fakta yang mengarah pada para Terdakwa, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang saat itu sedang duduk bersama dengan Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN sembari menenggak minuman keras, bahwa para Terdakwa bersama dengan Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN di tangkap di pinggir Lapangan di Jl. Pagesangan IV, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan, Kota Surabaya, kemudian Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan penggeledahan Badan, dan di peroleh Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG Warna hitam dari genggaman Terdakwa II dan 1 (Satu) Unit Handphone READMI warna hitam dari genggaman Terdakwa I, setelah melakukan penggeledahan Badan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan interogasi kepda para Terdakwa dan dari hasil Interogasi diperoleh informasi bahwasannya para Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ekstasi serta beberapa Tablet berupa Pil Double L “LL” di Rumah Kos yang ditempatinya, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan pada tempat tertutup lainnya yang bertempat di Rumah Kos tempat kediaman para Terdakwa, kemudian dari penggeledahan yang dilakukan yang turut disaksikan oleh Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN, Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menemukan dan selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ;
- 6 (Enam) Kantong plastic berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
- 38 (tiga puluh delapan) butir Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON” yang diduga Narkotika jenis Extacy ;
- 144 (seratus empat puluh empat) Kantong plastic pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) dengan total sebanyak 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) butir ;
- 1 (Satu) unit Timbangan Elektrik ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip ;
- 6 (enam) bungkus Lakban Hitam ;
- 1 (Satu) buah sendok Plastik kecil ;
- 1 (Satu) bungkus plastic kecil ;
- 1 (Satu) buah dos Handphone OPPO A54 ;
- 1 (Satu) buah dos besar warna coklat
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 20 September 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil dilakukan penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Sprin-Sita/490/IX/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 19 September tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan ;
- 6 (Enam) Kantong plastic berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto ±2,158 (dua koma satu lima delapan) Gram ;
- 38 (tiga puluh delapan) butir Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON” yang diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat total Netto ±16,310 (enam belas koma satu tiga nol) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 07978/NNF/2024 Tertanggal 10 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
“setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;
- 22538/2024/NNF- s/d 22543/2024/NNF- ; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
- 22544/2024/NNF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ;
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syarat pusat dan digunakan sebagai anastesi (Obat Bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 Gram dari instansi yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I WIGA AGUNG SUGIHARTO Bin PITOYO bersama-sama dengan Terdakwa II DINDA SELLY PRASANTI Binti RUDI PRASETYA pada hari Kamis 19 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Pagesangan IV Utara Lapangan, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan, Kota Surabaya tepatnya di pinggir Lapangan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Terdakwa I bersama dengan Sdr. ILYAS (DPO) pada hari Minggu 15 September 2024 sekiranya pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Bendul Merisi Kota Surabaya, menerima 1 (satu) bungkus paket dari Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO), selanjutnya 1 (satu) bungkus paket yang terdiri dari 50 (lima puluh) bungkus plastic Pil berwarna putih berlogo Double L “LL” dengan jumlah Tablet sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir tersebut, oleh Terdakwa I bersama dengan Sdr. ILYAS (DPO) di jual kembali sesuai perintah Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO), bahwa 50 (lima puluh) bungkus plastic Pil berwarna putih berlogo Double L “LL” tersebut kemudian di edarkan kembali oleh Terdakwa I bersama dengan Sdr. ILYAS dengan cara di RANJAU di beberapa Tempat yang tempatnya telah di tentukan oleh Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO), kemudian setelah berhasil menjual habis 50.000 (lima puluh ribu) butir Pil berwarna putih berlogo “LL” Double L, Terdakwa I bersama dengan Sdr. ILYAS (DPO) kemudian menerima upah/komisi penjualan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tertanggal 18 September 2024, Sdr. ILYAS (DPO) kembali mengambil paket yang terdiri dari 150 (seratus lima puluh) bungkus plastic Pil berwarna putih berlogo “LL” Double L yang didalamnya terdapat sebanyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) butir Tablet Pil berwarna putih berlogo Double L “LL” di Depan sebuah SPBU yang beralamat di daerah Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, kemudian sekiranya pukul 15.00 WIB, Sdr, ILYAS (DPO) lalu pergi menyambangi kediaman para Terdakwa di sebuah Rumas Kos yang beralamat Jl. Pagesangan IV Blok C No. 12, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan Kota Surabaya, selanjutnya Sdr. ILYAS (DPO) lalu menyerahkan 150 (seratus lima puluh) bungkus plastic Pil berwarna putih berlogo “LL” Double L tersebut kepada para Terdakwa untuk selanjutnya di simpan sebelum di perjual-belikan kembali ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tertanggal 19 September 2024 atas perintah Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO), para Terdakwa bersama Sdr. ILYAS (DPO) lalu membagi tugas untuk kemudian menyerahkan beberapa bungkus Pil berwarna putih berlogo “LL” (Double LL) tersebut kepada para pembeli, kemudian setelah menerima titik pengantaran dari Sdr. Sdr. ARDIANSYAH Alias KEMBON (DPO) selanjutnya sekiranya pada pukul 18.00 WIB bertempat di belakang Hotel Namira yang beralamat di Jl. Raya Pagesangan Surabaya, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II kemudian me-”RANJAU” 2 (dua) bungkus Plastik pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah mencapai 2.000 (dua ribu) Butir, kemudian sekiranya pukul 19.00 WIB bertempat di sebelah perumahan Pagesangan yang beralamat di dekat Jl. Raya Tol Pagesangan Surabaya, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II kembali me-“RANJAU” 1 (satu) bungkus Plastik pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah mencapai 1000 (seribu) butir, selanjutnya sekiranya pukul 20.00 WIB bertempat di daerah perumahan Pagesangan yang beralamat di dekat Jl. Raya Tol Pagesangan Surabaya, para Terdakwa kembali me-“RANJAU” 1 (satu) bungkus Plastik pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah mencapai 1000 (seribu) butir, lalu sekiranya pukul 21.00 WIB, Sdr. ILYAS (DPO) kemudian me-RANJAU 2 (dua) bungkus Plastik pil berwarna putih berlogo “LL” (double L) dengan jumlah mencapai 2000 (dua ribu) butir ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pukul 23.00 WIB ketika Para Terdakwa sedang duduk bersama sembari menikmati Minuman Keras bersama dengan Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN, tepatnya di pinggir Lapangan yang beralamat di Jl. Pagesangan IV, Kel. Pagesangan, Kec. Jambangan, Kota Surabaya, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan Penangkapan terhadap para Terdakwa bersama dengan Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN, selanjutnya terhadap para Terdakwa oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di lakukan penggeledahan Badan, lalu dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone SAMSUNG Warna hitam dari genggaman Terdakwa II dan 1 (Satu) Unit Handphone READMI warna hitam dari genggaman Terdakwa I, kemudian setelah dilakukan penggeledahan Badan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian menginterogasi para Terdakwa dan dari hasil Interogasi diperoleh informasi bahwasannya para Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ekstasi serta beberapa Tablet berupa Pil Double L “LL” di Rumah Kos yang ditempati para Terdakwa, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan pada tempat tertutup lainnya yang bertempat di Rumah Kos tempat kediaman para Terdakwa, kemudian dari penggeledahan yang dilakukan yang turut disaksikan oleh Saksi Sdr. YOGA ANDRI SETIAWAN, Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menemukan dan selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ;
- 6 (Enam) Kantong plastic berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
- 38 (tiga puluh delapan) butir Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON” yang diduga Narkotika jenis Extacy ;
- 144 (seratus empat puluh empat) Kantong plastic pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) dengan total sebanyak 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) butir ;
- 1 (Satu) unit Timbangan Elektrik ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip ;
- 6 (enam) bungkus Lakban Hitam ;
- 1 (Satu) buah sendok Plastik kecil ;
- 1 (Satu) bungkus plastic kecil ;
- 1 (Satu) buah dos Handphone OPPO A54 ;
- 1 (Satu) buah dos besar warna coklat
- Bahwa selanjutnya terhadap para Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 07978/NNF/2024 Tertanggal 10 Oktober 2024 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
“setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;
- 22545/2024/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara keterangan Ahli an. UMUL JARIYAH, S.Si, Apt yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertempat di Jl. Jemursari No. 197 Surabaya pada pokoknya menerangkan ;
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratirium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya bahwa Triheksifenidil HCL adalah Golongan Obat Keras, yang dimaksud dengan obat keras berdasarkan Staatblaad No. 419 tertanggal 22 Desember 1949 adalah obat obatan yang tidak digunakan untuk keperluan Teknik, yang berkhasiat mengobati, menguatkan dan lainnya, serta sediaan farmasi yang diedarkan oleh Sdr. WIGA AGUNG SUGIHARTO Bin PITOYO, Dkk tersebut adalah tidak memenuhi Standart dan/atau Persyaratan Farmakope Indonesia, karena kemasan dan pelabelan obat tidak sesuai Standar, dan seharusnya tercantum nama, obat, nomor Registrasi/Izin edar, nama Produsen, Kode Produksi, Masa Kadaluarsa, Komposisi, Kegunaan, Logo Obat Keras, (huruf K dalam lingkaran merah) dan bentuk sediaan ;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |