Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA DOLI MARTIN Bin ZEKE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLI MARTIN Bin ZEKE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa DOLI MARTIN BIN ZEKI (ALM), pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan raya manyar, Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  
-    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 Terdakwa melakukan permainan judi online membuka situs judi Raja Botak serta situs judi Detik Slot menggunakan sarana 1 (satu) buah HP merek OPPO F11 Pro warna biru IMEI 1: 863880049209654 IMEI 2: 863880049209647 dengan no sim 083865143308 dengan melakukan deposit terakhir sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu setelah masuk di situs tersebut terdakwa memasukan username 1 : Tay 1232, password: 25mei2000@, username 2 : Nia1232, password: 25mei2000@, kemudian terdakwa melakukan transaksi menggunakan DANA, No telpon : 085257727964 atas nama LATAYA GAFFARY di situs judi Raja Botak dan melakukan transaksi menggunakan OVO, No telpon 083865143308, atas nama NIA FEBRITA di situs judi Detik Slot
-    Bahwa selanjutnya setelah terdakwa melakukan deposit, terdakwa memainkan judi online jenis slot di permainan Wild Bounty dengan cara menyamakan gambar sebanyak minimal 3 (tiga) gambar yang sama dari 15 (lima belas) gambar yang ada di dalam permainan sehingga bisa mendapatkan kemenangan, kemudian hasil keuntungan dari slot tersebut dapat ditarik/withdraw dengan cara masuk kedalam menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik kemudian uang tersebut di tranfer ke rekening DANA atau OVO milik terdakwa sesuai akun yang digunakan, dan uang tersebut di ambil dalam bentuk uang cash di Alfamart atau Indomaret.
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis slot mendapatkan keuntungan dengan cara withdraw sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diambil pada tanggal 28 November 2025 yang dikirim ke aplikasi Dana No. 085257727964 atas nama LATAYA GAFFARY di situs judi Raja Botak dan terdakwa pernah mendapatkan keuntungan paling besar dari permainan judi tersebut sebanyak Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi ANDY HARIYO GEGANA dan LUKAS HARYANTO ROVI’I melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Raya Manyar, Surabaya, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bubutan Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----


                            ATAU

KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa DOLI MARTIN BIN ZEKI (ALM), pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan raya manyar, Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Sektor Bubutan saksi ANDY HARIYO GEGANA dan LUKAS HARYANTO ROVI’I melakukan patroli di Jalan Raya Manyar Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DOLI MARTIN BIN ZEKI (ALM), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO F11 Pro warna biru IMEI 1: 863880049209654 IMEI 2: 863880049209647 dengan no sim 083865143308 yang berisikan situs judi online 
-    Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi online membuka situs judi Raja Botak serta situs judi Detik Slot menggunakan sarana 1 (satu) buah HP merek OPPO F11 Pro warna biru IMEI 1: 863880049209654 IMEI 2: 863880049209647 dengan no sim 083865143308, lalu setelah masuk di salahsatu situs tersebut terdakwa memasukan username 1 : Tay 1232, password: 25mei2000@, username 2 : Nia1232, password: 25mei2000@, kemudian terdakwa melakukan transaksi menggunakan DANA, No telpon : 085257727964 atas nama LATAYA GAFFARY di situs judi Raja Botak dan melakukan transaksi menggunakan OVO, No telpon 083865143308, atas nama NIA FEBRITA di situs judi Detik Slot
-    Bahwa setelah terdakwa melakukan deposit, terdakwa memainkan judi online jenis slot di permainan Wild Bounty dengan cara menyamakan gambar sebanyak minimal 3 (tiga) gambar yang sama dari 15 (lima belas) gambar yang ada di dalam permainan sehingga bisa mendapatkan kemenangan, kemudian hasil keuntungan dari slot tersebut dapat ditarik/withdraw dengan cara masuk kedalam menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik kemudian uang tersebut di tranfer ke rekening DANA atau OVO milik terdakwa sesuai akun yang digunakan, dan uang tersebut di ambil dalam bentuk uang cash di Alfamart atau Indomaret. 
-    Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot mendapatkan keuntungan dengan cara withdraw sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diambil pada tanggal 28 November 2025 yang dikirim ke aplikasi Dana No. 085257727964 atas nama LATAYA GAFFARY di situs judi Raja Botak dan terdakwa pernah mendapatkan keuntungan paling besar dari permainan judi tersebut sebanyak Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk bermain judi kembali.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan Permainan judi online slot pada situs Raja Botak serta Detik Slot bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang  Republik Indonesia  No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya